BITUNG-Warga tanpa dokumen ternyata masih banyak menempati pesisir pantai di Kota Bitung. Mereka umumnya warga campuran Filipina-Sangihe dan Sangihe-Filipina.
Berdasarkan pendataan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Bitug, warga tanpa dokumen ini berjumlah 1.492 orang. “Mereka ini, tidak mengantongi dokumen kependudukan, baik dari Pemerintah Indonesia, maupun dari pemerintah Filipina,” ujar Kepala Discapilduk Bitung Efraim Lomboan kepada wartawan Selasa (8/8/2017).
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Orang Asing (Wasdakin) Kantor Imigrasi Kelas II Bitung Reza Pahlevi menjelaskan, pihaknya juga telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) guna melakukan operasi pendataan terhadap warga tanpa dokumen ini di kantong-kantong pemukiman mereka seperti yang ada di Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian dan Kecamatan Aertembaga.
“Kita telah melakukan pembentukan tim Pora di tingkat Kecamatan, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Hukum dan HAM RI Nomor 50 tahun 2016 tentang Pengawasan Orang Asing,” jelasnya.
Di lain pihak, Kepala intelejen Penindakan Informasi Sarana Keimigrasian Kanwil Kemekumham Sulut Otje Tanus yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya berharap agar kedepan nantinya beberapa instansi bergabung membentuk tim penanganan dan updating data dari sebelumnya kemudian memastikan orang-orang yang memanfaatkan para warga tanpa dokumen ini agar bagaimana mencari solusi guna pemberian status pada orang-orang ini.
“Yang masuk kategori warga Undocumented ini adalah warga pendatang bukan penduduk Bitung tanpa dokumen serta tidak punya identitas dan berdiam di Bitung. Seharusnya, menjadi tanggung jawab Pemkot Bitung karena mereka bukan masuk kategori orang asing. Kalau orang asing itu masuk kewenangan kami dari Imigrasi,” tutupnya.(ben/nji)