MANADO-Dua unit bangunan yang berdiri di Jalan Raya Manado-Tomohon, tepatnya di Lingkungan V, Kelurahan Winangun atau yang hampir berhadapan dengan markas Kodim Manado terancam dibongkar. Pasalnya, bangunan tersebut tidak memiliki IMB dan melanggar garis sempadan badan jalan.
Dari penelusuran sejumlah wartawan dan data dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Manado, dua unit bangunan itu difungsikan sebagai toko dan rumah makan (RM) Padang. Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Manado James Raintung mengakui kalau dua unit bangunan tersebut tak memiliki IMB dan melewati garis sempadan badan jalan.
“Kami sudah beberapa kali memberikan teguran. Bahkan sebelum bangunan itu berdiri kami sudah ingatkan pemiliknya,” kata James Raintung kepada wartawan di Manado, Jumat (28/7/2017).
Sayang teguran tersebut menurut dia tak digubris pemilik bangunan. “Saat masih sementara membangun, pemerintah sudah memberikan teguran tiga kali. Tapi, pemilik tak juga menghentikan aktivitasnya,” ujarnya.
Sesuai aturan, setiap bangunan yang menyalahi aturan dan pemiliknya sudah tiga kali mendapat teguran akan diberikan sanksi. Sanksinya berupa pembongkaran bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak peraturan daerah.(spn)