MANADO–Marlina Moha Siahaan (MMS) resmi mengajukan banding, atas vonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim terhadap dirinya. MMS divonis bersalah dalam dugaan kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong, belum lama ini.
“Saya sudah daftarkan pengajuan bandingnya. Kami secera resmi mengajukan banding,” terang Suherman didampingi Chanly Papuntungan kepada wartawan di Manado, Selasa (25/7/2017).
Sementara itu, Humas PN Manado, Alfi Usup ketika dikonfirmasi tak menepis adanya perlawanan banding dari pihak MMS. Menurut Usup, langkah banding itu merupakan hak dari MMS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.“Itu sudah diatur dalam Undang-Undang,” ujar Usup.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto bersama dua hakim anggota, yakni Halidja Wally dan Emma Ellyani telah menvonis bersalah MMS. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan 4,6 tahun yang diajukan JPU. Tak hanya sampai di situ, majelis hakim juga mewajibkan MMS membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar lebih, ditambah denda sebesar Rp200 juta.(hng)