MANADO– Oknum Bupati Bolaang Mongondouw (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut atas dugaan keterlibatan kasus tindak pidana pengerusakan fasilitas perusahaan milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), dijerat dengan KUHP pasar 170.
Sebagaimana dijelaskan, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, berdasarkan hasil pengembangan dan pendalaman kasus, melalui gelar perkara yang digelar pada Selasa (25/7/17) sekira pukul 09.00 Wita pagi tadi, maka secara meyakinkan Yasti diduga terlibat, sehingga ditetapkan sebagai tersangka, sesuai alat bukti yang ada.
“Telah dilaksanakan gelar perkara internal penyidik. Dan menilai cukup bukti untuk menetapkan Yasti sebagai tersangka karena melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP,” kata Ibrahim.
Menurut dia, kutipan dalam pasal tersebut yakni menyuruh atau memberi kesempatan atau daya upaya dengan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan, terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang/benda atau dengan sengaja menghancurkan barang/benda, merusakkan , membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain adalah perbuatan melawan hukum. (pen/nji)