MANADO–Bupati Bolaang Mongondouw (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pengerusakan fasilitas perusahaan milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang dilakukan Polisi Pamong Praja beberapa waktu lalu.
“Yasti ditetapkan sebagai tersangka, setelah Polda Sulut melakukan gelar perkara, hari ini. Kami sudah tetapkan tersangka, karena berdasarkan keterangan dari kurang lebih 13 Satpol PP. Semuanya mengatakan pengerusakkan itu atas perintah Yasti,” jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (25/7/17).
Kombes Tompo juga mengaku masih belum tahu kapan pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap oknum Bupati Bolmong itu.“Proses hukum masih terus berlangsung tapi saya belum memastikan kapan Yasti bakal ditahan,” kata Ibrahim.
Meski Yasti sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun 27 Satpol PP yang melakukan pengrusakkan masih terus diproses hukum oleh Polda Sulut.“Sudah ada yang ditangguhkan tapi mereka tetap akan diproses,” ujar Ibrahim.
Ia juga berharap kasus Yasti ini bisa menjadi pembelajaran terhadap seluruh kepala daerah di Sulut, untuk tidak terlalu arogan.“Saya harap ini jadi pelajaran bagi kepala daerah agar tidak arogan ketika menertibkan sebuah perusahaan,” imbuhnya. (pen/nji)