MANADO-– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) terus menggelar operasi (ops) Pekat Samrat 2017.Dalam pelaksanaan operasi ini, Polda Sulut dan jajarannya berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol (minol) bermacam jenis. Diduga minol yang disita dari sejumlah warung, yang tidak memiliki izin jual.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan setelah berhasil mengendus keberadaan penimbunan BBM jenis solar di Malendeng dihari pertama Ops Pekat Samrat 2017, Satgas 1 Polda Sulut pada operasi di hari kedua kembali berhasil mengamankan minol berbagai merek.
“Ratusan botol minol ini disita oleh Satgas Polda dari tangan seorang perempuan berinisial MSM alias Magda di Kelurahah Kleak, Lingkungan II Kecamatan Malalayang Manado” kata Ibrahim.
Menurut dia, minol tanpa izin antara lain casanova 38 dos, segar sari 34 botol, cap tikus 137 botol, bir hitam jenis guennes 35 botol, bir bintang 29 botol dan cap tikus 1 gelon isi 25 liter.
“Barang bukti (bukti) telah kami bawa ke Mapolda Sulut dan selanjutnya diserahkan ke gakkum (Ditresnarkoba) untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu Polres Minahasa berhasil menyita puluhan botol miras jenis cap tikus terkemas dalam 2 gelon (50 liter) dari seorang penjual minol berinisial MP (63) di Desa Wolaang Kecamatan Langowan Timur.
Begitupun dengan jajaran Polsek. Polsek Kakas misalnya berhasil menyita 1 gelon 25 liter miras jenis cap tikus dari pemilik berinisial HD (50) di Desa Wailan, Kecamatan Kakas Barat.
Di Remboken, Polisi berhasil menyita 1 botol minol jenis cap tikus dikemas dalam botol aqua 1500 ml (1,5 ltr).“Hasil dari operasi pekat ini akan ditipiringkan, untuk pemilik miras diproses sidik dikenakan pasal 15 ayat (1) Perda Provinsi Sulawesi Utara no 4 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan/atau pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten Minahasa no. 31 tahun 2000 tentang minuman keras,” ujar Kasat Narkoba AKP Drs. Frangky Ruruh.
Di Kota Bunga, Polres Tomohon berhasil menyita puluhan botol minol.Kata Kasat Resnarkoba Polres Tomohon, AKP John Rumate, pihakny menyita total 37 botol cap tikus dan 4 botol minol merk Kasegaran.
Barang bukti tersebut, disita dari sejumlah warung di wilayah Kecamatan Sonder, antara lain di Desa Timbukar, Tincep, Kolongan Atas dan Tounelet. Barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Tomohon.
“Kami juga akan memanggil para pemiliknya kemudian diproses dengan tindak pidana ringan di pengadilan. Ini demi memberikan efek jera bagi para penjual miras tanpa izin,” katanya lagi. (pen/nji)