Reklame Tak Berizin, Warga Winangun Dua Minta Pemkot Lakukan Pembongkaran

Reklame yang terpasang di Winangun Dua yang ditengarai tak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Mdal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (foto:pen/mm)

MANADO- Reklame yang berdiri di Jalan Raya Manado-Tomohon Kelurahan Winangun Dua, tepatnya di depan Kodim 1309, ternyata tak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (PM-PTSP) Manado. Kepala Dinas PM-PTSP Manado, Bismark Lumentut menegaskan tak pernah mengeluarkan izin untuk pemasangan reklame tersebut.

“Kami yang mengurus perizinan di Kota Manado. Sedangkan untuk pelaksanaan penegakan Perda adalah Satuan Polisi Pamong Praja,”  kata Bismark kepada media ini, Selasa (18/7/2017).

Keberadaan reklame tanpa izin ini memang sudah lama menjadi sorotan warga sekitar.  Denis yang berdomisili di Kelurahan Winangun Dua menyatakan keberatan atas reklame yang terpasang di kompleks kediamannya.

“Selain tak berizin, kehadiran reklame tersebut juga dapat memicu konflik sosial. Saya  harap Pemerintah Kota Manado segera melakukan eksekusi atau pembongkaran terhadap reklame tersebut karena sudah meresahkan masyarakat,” kata Denis. (pen)

Related posts