MANADO-Pemasangan reklame di Winangun Dua memunculkan isu adanya instansi lain di luar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Manado yang mengeluarkan izin, termasuk memberikan rekomendasi UPL/UKL.
“Ya, katanya ada instansi lain yang mengeluarkan rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Ini membingungkan kami,” kata Martin, warga Winangun kepada media ini, Selasa (18/7/2017).
Kepala Dinas PM-PTSP Kota Manado, Bismark Lumentut yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan rekomendasi UKL dan UPL itu adalah kewenangan dari instansi yang dipimpinnya. Bismark pada merujuk pada Peraturan Walikota (Perwako) Manado No 4 Tahun 2017.
“Perwako tersebut sangat jelas mengatur soal itu. Jadi kalo ada instansi yang mengeluarkan rekomendasi UPL/UKL di luar Dinas PM-PTSP patut dipertanyakan dasar hukumnya,” ujar Bismark.
Menanggapi hal tersebut,Steven Pande-iroot selaku pengurus LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Sulut mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Manado di dalam melaksanakan ketertiban pengurusan administrasi perizinan di Kota Manado. “Harus mengacu pada aturan,” imbuh Steven.
Ia berharap terjadi harmonisasi tupoksi antardinas atau SKPD di lingkup Pemkot Manado. “Kalau semua mengacu pada aturan, saya kira tak akan terjadi masalah,” kata Steven lagi. (rey/nji)