TONDANO-Dua warga Desa Leleko, Selvi Mamahit dan Jetje Tatilu menggugat Dinas Pendidikan Minahasa di keperdataan Pengadilan Negeri (PN) Tondano. Gugatan tersebut terkait pembangunan SD Inpres Patalingaan di Desa Leleko, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa.
Selain Dinas Pendidikan, ibu dan sang anak juga menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 167/PDT.G/PN.TNN/2017,
Ditemui wartawan Selasa (18/7/2017) pagi, Selvi mengaku melayangkan gugatan karena bangunan seluas 1.500 meter itu di atas lahan milik mereka. “Pembangunan itu tanpa sepengetahuan atau seizin kami selaku pemilik lahan. Ini perbuatan melawan hukum sehingga harus diselesaikan melalui proses hukum pula,” ujarnya.
Selvi dan keluarga sudah puluhan kali menyampaikan keberatan dan mencoba untuk bersikap kooperatif dengan menghubungi langsung Dinas Pendidikan Minahasa. “Tapi, niat baik kami itu tak ditanggapi Dinas Pendidikan dan Pemkab Minahasa telah melakukan kesalahan dengan semena-mena mengambil hak milik warga,” kata Selvi. (din)