MANADO-Bank Mandiri Area Manado sudah ingkar janji. Pernyataan singkat nan tegas itu disampaikan, Steven Pande-iroot saat diminta tanggapan mengenai upaya pencairan investasi reksadana milik Tine Lalujan.
“Saat bertemu beberapa hari sebelumnya, pimpinan Bank Area Mandiri berjanji untuk segera mencairkan dana reksadna tersebut. Tapi, ternyata janji itu tak ditepati. Ini yang membuat kami kecewa,” kata Steven kepada wartawan di Manado, Jumat (23/7/2017).
Greiny Sambur membenarkan pernyataan Steven itu . “Benar ketika berdiskusi perwakilan Bank Mandiri lalu, hal ini dibahas. Mereka menyatakan siap memcairkan reksadana. Sementara untuk sertifikatbaru dikembalikan setelah Ibu Tine melunasi UPP,” ujar Enji.
Wanita cantik yang pernah menjadi jawara Minahasa Idol ini terlihat sangat kecewa atas sikap pimpinan Bank Mandiri Areqa Mandiri yang tidak kooperatif. “Kami beberapa kali menyambangi Bank Mandiri, tapi sering tak dilayani,” ucapnya.
Sekedar diketahui, Steven Pande-iroot dan Greiny Sambur diberikan kuasa oleh Tine Lalujan untuk mengurus uang pesangon, mendapatkan kembali sertifikat dan mencairkan dana reksadana. Tine sendiri sebelumnya memang sempat terbelit masalah hukum yang menurut pimpinan Bank Mandiri merugikan mereka.
“Uang pesangon ratusan juta lebih oleh Wakil Kepala Bank Mandiri Area Mandiri, Pak Slamet Rahardjo memang sudah didebit. Pendebitan katanya berdasarkaqn suara kuasa dari Ibu Tine Lalujan. Sementara reksadana tak ada masalah dan akan segera dicairkan. Sayang janji itu tak kunjung ditepati,” ungkap Steven.
Andika, pimpinan unit RBS Mandiri yang berkompeten dengan urusan ini terkesan lempar tanggung jawab. “Saya menunggu petunjuk dari Pak Slamet, atasan saya,” katanya.
Sementara Slamet Rahardjo sampai berita ini diturunkan tak bisa dimintai komentar. Ia tak mau mengangkat handphone miliknya saat diihubungi beberapa kali.
Namun, sebelumnya ketika disambangi di kantornya, Slamet mengakui kalau dana reksadana milik Tine Lalujan ada. “Kami mau menghitung dulu. Untuk sertifikat, Ibu Tine perlu melunasi UPP dulu,” ungkapnya.
Kasus ini menarik perhatian banyak kalangan. Sejumlah aktivis LSM bahkan sudah mengadukan hal ini ke Bank Indonesia. BI melarang bank melakukan pemindahan buku tanpa persetujuan nasabah atau mantan karyawan. Meski alasan untuk membayar kartu kredit atau lainnya, tetap tidak diperkenankan.
“Saya pikir alasan sama juga saat pencairan reksadana. Ini masalah serius yang perlu disikapi. DPR bisa saja melakukan hearing dengan Bank Mandiri untuk mencari solusi terbaik,” kata Yuni Koagouw dari PAMI Perjuangan. (jek)