Formulir Dukungan Calon Perseorangan untuk JWS Terus Diedarkan
TONDANO– Pengurus KNPI Minahasa menyatakan gerah mengetahui jajaran aparatur sipil negara (ASN) sampai perangkat kelurahan dan desa tetap dijadikan jongos politik praktis dari oknum Bupati Jantje Wowiling Sajow MSi (JWS) dalam menatap Pilkada serentak 27 Juni 2018.
“Sampai sekarang, formulir dukungan calon perseorangan yang jelas-jelas mencantumkan nama lengkap JWS terus saja beredar,” kata Sekretaris KNPI Minahasa Edwin Pratasik kepada wartawan di Tondano, Rabu (21/5/2017) malam.
Ia menegaskan peredaran formulir Komisi Pemilihan Umum (KPU) model B1.1-KWK untuk dukungan calon perseorangan ternyata tidak hanya disebar di wilayah tertentu di Minahasa tetapi juga di Tondano. “Saya sudah melihat langsung formulirnya yang disebar ASN di Kecamatan Tondano Selatan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, formulir yang sama ditemukan beredar di beberapa tempat di luar Tondano, Ibu Kota Kabupaten Minahasa ini. Formulir itu juga dibagikan oleh para hukum tua dan lurah kepada para perangkat, yang kemudian diteruskan kepada warga wajib pilih di wilayah masing-masing.
Selain formulir dukungan perseorangan, belakangan juga tengah giat dilakukan pengumpulan KTP yang dikoordinir oleh para hukum dan tua lurah, bahkan para kepala sekolah dasar (SD). Setiap kelurahan dan desa ditargetkan mengumpulkan 100 keping KTP.
“Ini sudah kerterlaluan sekali. Jajaran ASN, perangkat desa dan kelurahan sampai guru-guru sudah dipaksa terlibat aktif dalam politik praktis oleh oknum kepala daerah. ASN dipaksa untuk melanggar PP 53 yang jelas-jelas melarang ASN terlibat politik praktis,” ketus Pratasik.
Ia menilai, JWS yang adalah Ketua DPC PDI Perjuangan terkesan mengadopsi gaya Orde Baru untuk memuluskan ambisi politiknya.
“Soalnya, selain memanipulasi Tupoksi ASN, tim sukses JWS yang bersembunyi di bawah atribut RMB atau Relawan Minahasa Bersatu disusupkan menjadi pembicara dalam beberapa forum Rakorcam,” ungkapnya.
Rakorcam, kata Pratasik, pada hakekatnya beragendakan melakukan evaluasi program kerja jajaran pemerintahan di kecamatan setempat, termasuk mencarikan solusi terhadap kemungkinan kendala yang dihadapi.
“Tapi ternyata mulai dimanfaatkan oleh utusan RMB untuk mengkristalkan dukungan ASN dan para tokoh masyarakat yang hadir untuk mendukung JWS pada Pilkada 2018 mendatang,” tegasnya.
Untuk itu, Pratasik mengharapkan agar ASN jangan terpedaya dengan manuver-manuver politik dari siapa pun, termasuk oknum kepala daerah untuk dimanfaatkan demi mencapai ambisi politik pihak tertentu seperti ini.
“Saya hanya mengingatkan jangan sampai ASN menjadi korban PP 53. ASN memang harus loyal pada atasan tetapi loyal untuk mengabdi sesuai dengan Tupoksi,” ujarnya.
Pratasik mengingatkan, ASN Minahasa tidak perlu takut mengabaikan manuver politik seperti itu. Apalagi, pemerintahan JWS-IvanSa dipastikan berakhir pada 17 Maret 2018, tiga bulan 10 hari sebelum pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2018, terlebih bila mengacu pada aturan Pilkada yang harus mundur saat resmi mencalonkan diri,” katanya.
“Jadi ASN, lurah, perangkat kelurahan, hukum tua dan perangkat desa tidak perlu takut menolak, tidak perlu kuatir kehilangan jabatan,” ujar pria yang dikenal vokal ini. (ben)