MANADO-Pemkab Bolmong dan PT Conch memang sudah menyepakati sejumlah poin untuk kelanjutan aktivitas perusahaan asal Cina itu di Bumi Totabuan. Meski demikian, tak berarti kasus pengrusakan pabrik semen yang sempat dilaporkan pihak perusahaan ke Polda Sulut langsung dihentikan.
Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito mengatakan, kedua belah pihak boleh berdamai, namun laporan tindakan pengrusakan yang telah masuk di Polda Sulut tetap akan diproses hukum lebih lanjut.
“Saya nyatakan saya tidak akan menghentikan. Ini masalahnya pidana! Yang saya sorotin disini adalah pengrusakannya, pidananya. Ini bukan delik aduan, tidak ada pengaduanpun saya periksa!” tegas Kapolda, di Ruang Spripim Kapolda, Selasa (13/6/2017).
Pihaknya saat ini sudah menangkap tiga tersangka. “Nanti berkembang lagi mungkin 8. Kita akan telusuri siapa aktor intelektualnya,” ujar Kapolda.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, MSi menjelaskan, penghentian perkara hukum tersebut harus ada SP3 dari Kepolisian.
“Harus ada gelar perkara khusus. Hanya ada dua hal, perkara bisa dihentikan, yaitu tersangkanya meninggal dunia dan apabila kasus tersebut bukan pidana ” ujar Kabid.
Seperti diketahui, pada hari Senin (5/6/2017) lalu, beberapa oknum aparat Pemeritahan di Kabupaten Bolaang Mongondow, melakukan tindak pidana kekerasan dan pengrusakan secara bersama-sama di lingkungan Pabrik milik PT. Conch North Sulawesi Cement (CNSC), yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Inobonto Bolmong. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materil yaitu kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah.
Sementara salah satu dari poin kesepakatan antara Pemkab Bolmong dan PT Conch adalah mencabut perkara pidana yang telah dilaporkan pihak perusahaan ke Polda Sulut.
Kesepakatan itu ditandatangani langsung Presiden Direktur PT. Conch North Sulawesi Cement dan Bupati Bolmong serta perwakilan Pemerintah Provinsi Sulut, di Kantor Bupati Bolmong, Senin (12/6/2017) lalu. (nji)