Perda Baru, Perusahaan Wajib Akomodir 50 Persen Tenaga Kerja Lokal

Anggota Komisi D DPRD Manado, Markho Tampi (foto:ist)
banner 468x60

Loading

MANADO-DPRD Kota Manado sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penempatan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja Lokal di Ibukota Provinsi Sulut.Salah satu yang diatur dalam Perda tersebut mengenai persentase jumlah karyawan lokal asal Kota Manado di seluruh perusahaan di mana harus berjumlah 50 persen dari keseluruhan karyawan perusahaan tersebut.

“Perda ini segera kita sosialisasikan ke semua pengusaha dan perusahaan di Manado.  Untuk lima tahun pertama, jumlah tenaga kerja lokal asli Kota Manado harus berjumlah 50 persen dari total karyawan,” kata kata Markho B Tampi, anggota Komisi D DPRD Kota Manado kepada media ini, Rabu (24/5/2017).

Politisi PDIP yang juga Ketua Pansus penyusunan Perda tersebut mengungkapkan, klausul selanjutnya terkait persentase adalah, kewajiban perusahaan memperkerjakan 75 persen tenaga lokal asli Kota Manado jika sudah beroperasi selama 5 tahun ke atas.

“Jadi yang dimaksud tenaga kerja lokal Manado adalah yang ber-KTP asli Manado. Ini dilakukan untuk melindungi tenaga kerja lokal kita,” kata legislator dari daerah pemilihan Tumintng dan Bunaken ini.

Melalui Perda ini juga, diatur mengenai Upah Minimum Kota (UMK) khusus Kota Manado, sehingga tidak lagi berpedoman pada UMR atau upah minimun regional Sulawesi Utara.”Karena ini produk baru, ya DPRD Manado juga dirasa perlu untuk mensosialisasikannya kepada seluruh perusahaan,” ujar Tampi. (rey)

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60