MANADO –Sudah beroperasi, Hotel Big Fish di Jalan Pierre Tendean Boulevard Manado rupanya belum melakukan penguruzan izin sesuai peruntukkan. Menurut Kepala Bidang Perencanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Pembangunan dan Lingkungan Hidup Manado, Naomi Ruru, hotel itu dulunya adalah ruko.
Alih fungsi bangunan tersebut, kata dia, tidak sesuai lagi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Sampai saat ini pihak hotel belum melakukan pengurusan izin sesuai peruntukkan bangunan,” ujar Naomi kepada wartawan di Manado, Kamis (18/5/2017).
Penelusuran media ini, hotel yang bersebelahan dengan rumah makan Selera Laut dan hanya berjarak sekitar 20 meter dari Manado Town Square (Mantos) itu sudah beberapa bulan beroperasi. “Kami cukup nyaman nginap di sini. Soal belum ada izin sesuai peruntukkan kami tak tahu,” kata salah satu tamu hotel.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Manado Hengky Kawalo mengingatkan pemilik tempat usaha dan semua pengusaha di ibukota Provinsi Sulut ini untuk patuh pada aturan. “Pengusaha harus mengikuti ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Politisi PDIP Manado ini juga meminta Pemkot, khususnya instansi terkait untuk pro aktif mengingatkan pengusaha melengkapi setiap perizinan yang dibutuhkan.“Pengusaha berkewajiban melengkapi semua persyaratan usaha harus patuh, begitu juga pemerintah melalui dinas terkait harus pro aktif,” ujar Hengky. (den)