MANADO– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mengusulkan Kyai Muslim Muhammad Kalifa atau Kyai Modjo untuk diberikan gelar pahlawan nasional. Perjuangannya melawan penjajah kolonial menjadi alasan mengapa Kyai Modjo layak mendapat angerah pahlawan nasional.
“Beberapa hari lalu sudah dilakukan kegiatan pengkajian penelitian usulan gelar pahlawan Kyai Modjo oleh tim pengkaji penilai gelar daerah (TP2GD) Sulut. Melalui agenda ini kita semakin dimampukan untuk merealisasikan usulan gelar pahlawan nasional bagi tokoh bangsa, Kyai Modjo,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Edwin H. Silangen kepada wartawan di Manado, Kamis (18/5/2017).
Menurut Silangen yang juga ketua TP2GD Sulut ini, keberadaan tokoh nasional termasuk pejuang kemerdekaan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia.
“Karena dalam eksistensinya merupakan elemen penting yang sangat menentukan keberhasilan bangsa dalam meraih, mempertahankan bahkan mengisi kemerdekaan,” ucap Silangen yang dibenarkan Kepala Dinas Sosial dr Grace Punuh.
Silangen menyebutkan semua bangsa merdeka di dunia pasti menghargai perjuangan para tokohnya hingga dimasukan dalam arsip negara.
“Sebagai penghormatan atas peranan Kyai Modjo dalam sejarah peradaban bangsa, maka upaya merealisasikan gelar pahlwan nasional yang sedang diupayakan saat ini harus diperjuangkan dan didukunh bersama,” imbuhnya.
Lebih jauh Silangen meminta anggota TP2GD mampu menyajikan dan menuangkan konsep pemikiran konstruktif untuk merekonstruksi nilai-nilai perjuangan dan ketokohan Kyai Modjo.
“Pengkajian ini harus secara orisinal dan utuh agar bisa menghasilkan kajian yang dapat menunjang pemberian gelar kepahlawanan bagi Kyai Modjo dan memiliki makna intelektual bagi masyarakat yang haus informasi bernilai historis,” paparnya.
Ditempat yang sama, Prof. Ishak Pulukadang selaku pengagas gelar pahlawan nasional bagi Kyai Modjo itu mengaku optimis usulan tersebut dapat berjalan lancar.“Semua syarat administrasi pasti dilengkapi. Data-data pendukung pun lengkap,” tegasnya.
Disamping itu, dijelaskan Pulukadang bahwa Kyai Modjo juga telah memenuhi persyaratan khusus menjadi pahlawan nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Seperti yang disyaratkan undang-undang yaitu pernah melakukan perjuangan bersenjata, tidak pernah menyerah dan perjuangan bersifat luas tidak hanya di satu daerah,” imbuhnya.
Diketahui Kyai Modjo dikenal sebagai guru spiritual sekaligus panglima perang dari Pangeran Diponegoro pada Perang Jawa yang berlangsung tahun 1825 hingga 1830. Pada tahun 1828, Kyai Modjo kemudian dibawa ke Batavia dan tahun 1829 beserta 63 orang pengikutnya diasingkan Belanda sebagai tahanan politik ke Kampung Jawa Tondano.
Akhirnya, Kyai Mojo meninggal di tempat pengasingan pada tanggal 20 Desember 1848 dalam usia 84 tahun. Adapun makam Kyai Modjo terletak di perbukitan Desa Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa. (ado)