MANADO-Persidangan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) System Solar Cell Manado di Dinas Tata Kota (Distakot) Manado Tahun Anggaran 2014 kembali digelar, Selasa (9/5/2017) dengan menghadirkan Fentje Salindeho sebagai saksi. Seperti sebelumnya, persidangan kali ini diliput sejumlah awak media dan diikuti banyak kalangan.
Namun, banyak yang kecewa karena keterangan Salindeho berbeda dengan apa yang disampaikan mantan Kadis Tata Kota Manado Benny Mailangkay. Pekan sebelumnya Mailangkay menyebut kalau sebelum proyek dimulai, ada pertemuan di Hotel Quality atas petunjuk Wali Kota Manado. Ketika itu Mailangkay dan Salindeho juga hadir.
Namun, saat persidangan digelar Majelis Hakim Vincentius Banar, Alfi Usup dan Wennynanda, saksi Salindeho telah membantah adanya pertemuan di Hotel Quality Manado bersama terdakwa Marolla, Lucky dan Robert serta Mailangkay.
Tak hanya itu, keterangan Salindeho yang menyebutkan bahwa dirinya bolak-balik Manado-Jakarta tanpa dibiayai Negara pun, lantas menjadi perhatian serius Majelis Hakim. Mengingat, proyek PJU Solar Cell ini adalah program pemerintah melalui Distakot Manado.
Bahkan, keterangan yang diberikan Salindeho di persidangan, Senin (08/05) di PN Manado, dipandang Majelis Hakim, JPU, dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, penuh dengan kebohongan. Namun, mereka sudah tidak mengejar pertanyaan lanjut, sebab mengetahui bahwa posisi Salindeho bakal ditetapkan sebagai tersangka pada perkara korupsi PJU Solar Cell jilid II.
Alhasil, upaya membongkar keterlibatan Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut dalam kasus ini, melalui keterangan saksi Salindeho di persidangan, masih samar dan menjadi PR bagi penyidik Tipidkor Polda Sulut, yang sebelumnya telah memajukan berkas keempat terdakwa ke kejaksaan dan berujung di meja hijau.
Dalam persidangan tersebut, diketahui kalau selain Salindeho, JPU juga turut menghadirkan dua teknisi, yakni Agus Muari dan Anwar S. Dalam keterangannya, kedua saksi telah menjelaskan adanya perbedaan teknis baterei dengan kontrak kerja, yang dimana perubahan spek baterei telah menjadi dasar adanya kerugian Negara sebesar Rp3 miliar lebih.
Patut diketahui, saat memberikan keterangan tertulis dan membagikannya kepada awak media di pos liputan PN Manado, Mailangkay telah menjelaskan secara terang menderang soal keterlibatan GSVL dan Paul Nelwan di balik proyek Solar Cell ini.
Dimana, menurut Mailangkay GSVL dan Salindeho selaku ketua Pokja ULP, terlibat dalam penentuan pemenang tender PT Subota.
Melalui dakwaan JPU diketahui pula bahwa kasus PJU Solar Cell ini, bermula ketika Paul Nelwan memberikan informasi kepada terdakwa Iwo. Merespon itu, terdakwa Iwo kemudian bergerak dengan menghubungi terdakwa Marolla dan meminjam perusahaan PT Subota Contractor Internasional, dengan kuasa direksi dipegang oleh terdakwa Marolla.
Hebatnya lagi, proses tender belum dimulai, namun terdakwa Marolla telah bertandang ke Manado guna menawarkan brosur solar cell kepada Mailangkay. Pertemuan itu, turut diikuti terdakwa Lucky, Robert dan saksi Salindeho.
Begitu tender dimenangkan dan proyek dikerjakan. Usut punya usut, ternyata proyek dikerjakan tidak sesuai kontrak. Dimana, terdakwa Iwo, diduga kuat telah berani merubah spesifikasi baterai, yang dalam kontrak seharusnya menggunakan baterai 12120 Ah merk Best Solution Batery (BSB), namun dirubah menjadi baterai Bulls Power atau BSBp 120 (SNI). Akibatnya, baterai hanya mampu bertahan 3 sampai 6 jam, yang semestinya menyala 10 jam per hari.
Guna mempertanggungjawabkan semua itu, keempat terdakwa pun didakwa bersalah JPU dengan menggunakan pasal 3 juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (skc/den)