KAWONGKOAN-Biaya sewa lapak di Pasar Kawangkoan sebesar Rp12 juta rupanya atas kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Ini terungkap dari pernyataan Kepala Pasar Kawangkoan, Jonly Roring ketika dihubungi wartawan belum lama ini.
“Masalah lapak sudah disetujui Sekda Minahasa Jefry Korengkeng dan CV Inka sebagai pengembang,” kata Jonly.
Kebijakan tersebut menimbulkan polemik, terutama di kalangan pedagang. Mereka menganggap sewa tersebut sangat mahal.
“Pasar Kawangkoan adalah pasar rakyat. Kewajiban kami hanya membayar biaya bea atau retribusi yang sudah ada perdanya. Kami juga sudah mempunyai SIM atau surat ijin menjual. Makanya kami heran diminta lagi membayar Rp12 juta per lapak,” kata salah satu pedagang yang meminta namanya dirahasiakan kepada Megamanado, Selasa (2/5/2017).
Para pedagang berniat menempuh langkah hukum dengan melaporkan hal ini ke DPRD Minahasa dan Ombudsman RI di Sulut. Pedagang juga akan menyurat ke Presiden RI. “Kebijakan itu menyusahkan kami. Jadi mohon perhatian wakil rakyat dan pemerintah supaya masalah ini bisa tuntas,” ucap sumber itu lagi. (yam)