JAKARTA– Sikap kesatria ditunjukkan mantan.Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Olly Dondokambey. Ia memilih bersaksi di pengadilan ketimbang mengambil proses hukum terkait dakwaan korupsi e-KTP.
Olly dalam dakwaan disebut menerma uang 1,2 juta dolar Amerika Serikat. Bendahara DPP PDIP Sulut ini memutuskan untuk bersaksi demi membuktikan jika semua yang diberitakan selama ini adalah fitnah.
Olly bahkan sangat berharap dikonfrontir langsung dengan saksi yang menyebutkan dia terima uang haram itu.
“Di persidangan bisa dibuktikan. Makanya saya hadir untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Olly kepada wartawan usai bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Gubernur Sulut ini mengaku selama ini tak pernah dimintai keterangan. Dia berpendapat jika cara yang digunakan penyidik selama ini berbahaya karena bisa menyebut nama siapa saja yang menerima uang hanya berdasarkan keterangan sepihak.
“Sepengetahuan saya di KPK dikonfirmasi jika ada sesuatu, tapi saya tidak pernah dikonfirmasi. Terus terang saya kaget juga masuk dalam dakwaan,” ucapnya.
Politisi low profile ini berdalih tak pernah bertemu dengan Andi Naragong.”Dimana tempatnya, dimana saya ketemu, saya tidak pernah,” katanya.
Dalam dakwaan sebagaimana diberitakan sejumlah media. Olly disebut disebut menerima 1,2 juta dolar dalam proyek pengadaan e-KTP. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin pun ikut menyebut nama Olly.
Negara sendiri dirugikan Rp2,3 triliun dalam kasus ini. Sejumlah politisi nasional, di antaranya Ketua Partai Golkar Setya Novanto ikut terseret.
“Kami sangat yakin Pak Olly tidak terlibat atau menerima uang seperti yang disangkakan. Kami mensupport semua kebijakan yang diambil sebagai Gubernur Sulut dan mendoakan selalu semoga beliau senantiasa dalam lindunganNYA dan senantiasa diberi akal kebijksanaan memimpin Sulut,” kata Hengky Kawalo, politisi PDIP Manado. (ibc/jek)