Sidang TPAPD Bolmong Ditunda, Pekan Depan JPU Jemput Paksa Saksi

Terdakwa Marlina Moha Siahaan (foto:ist)

MANADO– Sidang perkara korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong Tahun Anggaran 2010, Rabu (4/4/2017) ditunda. Penundaan itu dilakukan karena tiga saksi yakni Suharjo Makalalang, Samsul Mokodompit dan Ikram Lasinggaru tidak hadir.

Ketua Majelis Hakim Sugiyanto, didampingi Hakim Anggota Halidja Wally dan Nich Samara ppun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  untuk menghadirkan para saksi pekan depan.  “Tanpa kehadiran saksi, tak mungkin sidang dilanjutkan,” ucap Sugiyanto.

KasiPidsus Kejari Kotamobagu, Da’wan Manggalupang saat dikonfirmasi membenarkan ketidakhadiran ketiganya.“Saksi Samsul dan Suharjo tak memberikan penjelasan mengapa tidak hadir, sedangkan Ikram karena sakit dan itu dibuktikan dengan surat sakit,” ujar Manggalupang.

Menurut dia, Samsul dan Suharjo sudah dua kali mangkir dan mengabaikan surat panggilan JPU. “Surat panggilan saya sudah bawa langsung di rumah mereka. Jadi jika sampai ketiga kali mereka mangkir. Maka akan kami jemput paksa sesuai penetapan Majelis Hakim,” tegasnya.

Kasus korupsi TPAPD Bolmong Tahun Anggaran 2010 seperti dilansir SKC,  telah menyeret enam oknum termasuk saksi Mursid yang pada persidangan lalu telah ditetapkan untuk ditahan, dengan tudingan memberikan keterangan palsu di persidangan.

Dari keenamnya, tersisa kini tinggal terdakwa MMS. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap kalau terdakwa MMS yang kala itu menjabat sebagai Bupati Bolmong ternyata terlibat dalam kasus ini. Modus yang dimainkannya yakni saat memegang kendali Pemkab Bolmong terdakwa telah meminjam dana Triwulan II TPAPD sebesar Rp1 miliar dengan menggunakan nama Suharjo.

Hal itu dilakukan terdakwa dengan cara menghubungi Mursid Potabuga, selaku Kepala Bagian (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Bolmong. Awalnya, terdakwa menanyakan kepada Mursid kapan dana TPAPD dicairkan. Dan Potabuga pun menjawab semua tergantung Kepala Dinas, Rahmat Mokodongan.

Merespon itu, Mokodongan yang juga berada di sana, langsung angkat suara dan mengatakan kalau besok pun bisa dicairkan asal administrasi semuanya lengkap. Selanjutnya, terdakwa menghubungi Suharjo Makalalag selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS) Bolmong, dan mengatakan dirinya akan meminjam dana TPAPD sebesar Rp1 miliar. Dengan konsekuensi dalam waktu dua minggu dana tersebut akan digantikan dengan dana yang ada di BP3MS Bolmong.

Pada tanggal 8 Juni 2010, Astuti lalu menarik dana TPAPD Triwulan II sebesar Rp2,9 miliar lebih, dan menyerahkannya kepada Potabuga. Setelah dana berada di bawah penguasaan Potabuga, sebanyak Rp1 miliar kemudian diserahkan kepada terdakwa di rumah dinas Bupati Bolmong.

Sementara itu, sisanya Rp1,9 disimpan di rekening pribadi Potabuga. Keesokan harinya, tanggal 9 Juni 2010, Potabuga kemudian membuat surat peminjaman, seolah-olah dana tersebut dipinjamkan kepada Suharjo. Kemudian surat tersebut ditanda tangani Suharjo, disaksikan langsung Farid Asimin dan Mokodongan.

Menariknya, guna menutupi semua pelanggaran ini, pada tanggal 27 Juli 2010, Astuti kembali diminta untuk mencairkan dana triwulan III, dan dana sebesar Rp2 miliar lebih kembali ditarik dan ditransferkan ke rekening Potabuga. Dana itulah kemudian digunakan Potabuga untuk membayar triwulan II, sedangkan untuk triwulan III masih belum bisa dibayarkan sebab dana tidak mencukupi. (skc/den)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *