MANADO- Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, sukses melakukan fasilitasi dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) di biro hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Kedua Ranperda tersebut adalah kawasan pemukiman kumuh dan penempatan dan pendayagunaan tenaga kerja di Kota Manado. Dya institusi ini bersinergi dengan baik demi kesinambungan pembangunan di Manado
“Fasilitasi sukses dilaksanakan, dimana kedua Ranperda tersebut pada umumnya sudah memenuhi semua kaidah-kaidah hukum sehingga tidak banyak yang diubah,” kata Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Manado Hengky Kawalo kepada warrtawan di Manado, Kamis (30/3/2017)
Politisi PDIP Manado ini menghaturkan terima kasih kepada semua pihak sehingga semua agenda berjalan baik. “Sinergitas eksekutif-legislatif dan topangan semua stakeholder menjadi kuncu sikses dalam pembangunan,” ucapnya.

Ketua Pansus Penempatan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja di Manado, Markho Tampi, mengatakan, fasilitasi dilakukan bersama Pemkot dimana walaupun sejumlah hal harus diubah, tapi tidak menyentuh pada masalah substansial isi dari Ranperda itu sendiri.
“Detailnya akan disampaikan oleh biro hukum kepada bagian hukum Pemkot Manado, melalui sekretariat daerah dan nantinya akan diteruskan ke DPRD untuk diperbaiki bersama,” kata Tampi.
Sementara, ketua Pansus Kawasan Pemukiman Kumuh, Stenly Wellem Tamo, mengatakan, fasilitasi sudah dilaksanakan dan tinggal menunggu dari provinsi, sehingga bisa diteruskan.
“Tentu kami berharap bisa segera ditetapkan, karena itu juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat Manado, juga supaya bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Tamo kembali.(liputan khusus/jack sumerar)