Kasus TPAD Bolmong, Majelis Hakim Perintahkan Penahanan Potabuga

Suasana jelang penetapan Mursid Potabuga (foto:skc)

MANADO –Majelis Hakim persidangan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong yang diketuai Sugiyanto memerintahkan penetapan penahanan terhadap saksi Mursid Potabuga atas tudingan memberikan keterangan palsu.

Surat perintah penahanan nomor 49 Pidsus/PPK-2017/PN Manado dikeluarkan dalam lanjutan persidangan perkara korupsi TPAPD Bolmong dengan berkas terdakwa MMS alias Marlina, Rabu (29/3/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Memperhatikan pasal 242 KUHP, juncto pasal 174 ayat 1 dan 2 KUHP, menetapkan, memerintahkan dilakukan penahanan untuk selanjutnya dilakukan penyidikan dan penuntutan terhadap saksi Mursid Potabuga atas sangkaan sumpah palsu dan keterangan palsu sesuai pasal 242 KUHP,” kata Sugiyanto sembari mengetuk palu persidangan didampingi hakim anggota Halidja Wally dan Nich Samara.

Dalam penetapan ini, Majelis Hakim tidak asal putus, karena telah mengantongi berbagai pertimbangan, di antaranya alasan perbedaan keterangan saksi saat persidangan dengan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP), dinilai Majelis Hakim sangat tidak mendasar. Selain itu, Majelis Hakim juga menimbang, telah memberikan peringatan terhadap saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya. Majelis Hakim juga telah memberikan kesempatan selama sebulan lebih kepada saksi untuk berpikir, dan memperingatkan soal ancaman pidana keterangan di bawah sumpah dapat dikenakan kepada saksi jika memberikan keterangan palsu.

Penetapan itu, tak membuat terdakwa MMS diam saja. “Izin yang mulia, menurut saya yang mulia, kalau hanya karena saya yang mulia, yang dengan ikhlas selama 10 tahun saya melaksanakan amanat Allah S.W.T melalui rakyat Bolaang Mongondow. Dan ini barangkali yang mulia, saya tidak tahu pikiran orang apa pun, tapi dengan keterangan penjelasan saudara Mursid, saya tidak terlibat yang mulia,” ujar MMS seperti dilansir SKC.

“Iya stop-stop ya, itu nanti ada waktu kepada terdakwa punya waktu yang luas untuk menerangkan secara luas,” potong Sugiyanto.

Merasa belum puas, MMS kembali mohon ijin bersuara, dan menyatakan diri siap siap untuk ditahan. “Saya ingin menyatakan bahwa kalau pak Mursid ditahan hanya karena dia memberikan keterangan yang mulia, kami di sini siap yang mulia untuk ditahan. Kami ditahan semua. Saya pun akan ikut ditahan,” ungkap terdakwa, seketika itu suasana sidang langsung ricuh. Para peserta sidang teriak-teriak siap ditahan bersama saksi Mursid.

Merespon kegaduhan tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali mengetuk palu untuk menenangkan terdakwa dan peserta sidang. “Ini pengadilan Negara Indonesia. Saya ingin katakan ini saksi dari Penuntut Umum bukan dari saksi saudara (terdakwa-red),” kata Sugiyanto.

Sementara itu, tim Penasehat Hukum terdakwa MMS juga sempat bereaksi dengan menyatakan diri keluar dari persidangan. “Mohon izin Majelis kami akan keluar, ayo keluar, keluar semua,” ajak Hakson is ante.

Tindakan yang dilakukan tim PH terdakwa ternyata tidak berefek pada jalannya persidangan. Menurut Majelis Hakim, sidang tetap dapat dilanjutkan tanpa kehadiran tim PH terdakwa.

“Silahkan kalau mau keluar dipersilahkan, jadi pemeriksaan tidak terhalangi dengan ketidakhadiran Penasehat Hukum. Jadi pemeriksaan bisa dilanjutkan tanpa kehadiran Penasehat Hukum. Jadi dengan penetapan ini, Penuntut Umum bisa segera melaksanakan,” terang Ketua Majelis Hakim.

“Jadi untuk selanjutnya, saksi yang lain diberi kesempatan untuk mengingat-ingat apa yang ia alami, ia dengar atau ia lihat sendiri. Jadi untuk saksi-saksi lain pemeriksaannya kita tunda minggu depan, dan diperintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi terutama saksi Suharjo Makalalang, Ikram dan Samsul Mokodompit,” pungkas Sugiyanto.

Seperti diketahui, kasus korupsi TPAPD Bolmong Tahun Anggaran 2010, sebelum telah menyeret enam oknum termasuk saksi Mursid, dan keenamnya telah menjalani sanksi pidana. Tersisa kini tinggal terdakwa MMS. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa terdakwa MMS yang kala itu menjabat sebagai Bupati Bolmong ternyata turut terlibat dalam kasus ini. Dimana, modus yang dimainkan terdakwa yakni dengan meminjam dana Triwulan II TPAPD sebesar Rp1 miliar.

Hal itu dilakukan terdakwa dengan cara menghubungi Mursid Potabuga, selaku Kepala Bagian (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Bolmong. Awalnya, terdakwa menanyakan kepada Mursid kapan dana TPAPD dicairkan. Dan Potabuga pun menjawab semua tergantung Kepala Dinas, Rahmat Mokodongan.

Merespon itu, Mokodongan yang juga berada di sana, langsung angkat suara dan mengatakan kalau besok pun bisa dicairkan asal administrasi semuanya lengkap. Selanjutnya, terdakwa menghubungi Suharjo Makalalag selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS) Bolmong, dan mengatakan dirinya akan meminjam dana TPAPD sebesar Rp1 miliar. Dengan konsekuensi dalam waktu dua minggu dana tersebut akan digantikan dengan dana yang ada di BP3MS Bolmong.

Pada tanggal 8 Juni 2010, Astuti lalu menarik dana TPAPD Triwulan II sebesar Rp2,9 miliar lebih, dan menyerahkannya kepada Potabuga. Setelah dana berada di bawah penguasaan Potabuga, sebanyak Rp1 miliar kemudian diserahkan kepada terdakwa di rumah dinas Bupati Bolmong. Sementara itu, sisanya Rp1,9 disimpan di rekening pribadi Potabuga. Keesokan harinya, tanggal 9 Juni 2010, Potabuga kemudian membuat surat peminjaman, seolah-olah dana tersebut dipinjamkan kepada Suharjo. Kemudian surat tersebut ditanda tangani Suharjo, disaksikan langsung Farid Asimin dan Mokodongan.

Menariknya, guna menutupi semua pelanggaran ini, pada tanggal 27 Juli 2010, Astuti kembali diminta untuk mencairkan dana triwulan III, dan dana sebesar Rp2 miliar lebih kembali ditarik dan ditransferkan ke rekening Potabuga. Dana itulah kemudian digunakan Potabuga untuk membayar triwulan II, sedangkan untuk triwulan III masih belum bisa dibayarkan sebab dana tidak mencukupi.

Begitu, terjadi peralihan jabatan dari Potabuga ke Cimmy C P Wua. Tanggal 27 September 2010, terdakwa kembali berulah dengan menyampaikan kalau dirinya butuh dana sebesar Rp250 juta. Dan Wua pun menyanggupi permintaan MMS dengan menggerogoti dana triwulan III, yang telah berada di bawah penguasaannya.

Atas aksi tersebut, tim JPU akhirnya mendakwa bersalah MMS dengan menggunakan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam dakwaan primair. Sedangkan pada dakwaan subsidair, tim JPU bersandar pada pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf f UU RI No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU RI No 15 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (skc/den)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *