MANADO- Tim Penasehat Hukum (PH) Rektor Unima, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang diketuai Frank Tyson Kahiking SH MH, bersama Yudhistira Adiza Putra SH, dan Wensy Wengke SH sudah melayangkan laporan resmi ke Polda Sulut.
Dalam laporannya, Kahiking cs telah meminta Polda Sulut memproses hukum sejumlah oknum yang nekad membuat isu dan menggembar-gemborkan di media bahwa Ijazah Stratum Tiga (S-3) milik Rektor Unima tidak asli alias palsu. Padahal, gelar pendidikan itu berhasil diraih Runtuwene di Perancis dengan perjuangan keras.
Kapolda Sulut ketika dikonfirmasi soal laporan melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahim Tompo, membenarkan kalau saat ini penyidik masih mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik Rektor Unima tersebut.
“Iya, laporannya sudah masuk dan sekarang sedang didalami penyidik, jika terbukti ada tindak pindananya, kasus kita naikkan ke tingkat penyidikan dan terlapor kita jadikan tersangka. Tentu, semua dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Tompo kepada wartawan di Mapolda Sulut, Rabu (28/3/2017).
“Bicara mengenai sanksi pidana, kalau penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, ancaman pidananya maksimal 6 tahun,” pungkasnya.
Runtuwene membenarkan kalau pihaknya telah mengambil jalur hukum, sebagai reaksi atas isu Ipal yang dimainkan sejumlah oknum selama ini.“Tentang laporan pencemaran nama baik sudah berproses,” ujar istri tercinta Wali Kota Manado Vicky Lumentut ini seperti dilansir Swara Kawanua.
Sebelumnya, Senin (20/3) lalu, Rektor Unima inididampingi tim PH-nya, telah melakukan jumpa pers dan secara tegas mengatakan bahwa isu Ipal yang diedarkan sejumlah oknum, siap diprosesnya hingga berujung ke meja hijau. Dengan langkah awal, membuat laporan kepolisian.
Sikap tegas ini terpaksa diambil Rektor setelah berdiam cukup lama. “Selama enam bulan terakhir saya hanya diam karena membuka diri bagi oknum-oknum ini untuk berdialog langsung. Namun kenyataannya niat baik ini tidak ditanggapi, malahan fitnah terus dilakukan melalui media sosial dan media massa. Saya terpaksa mengambil keputusan untuk memproses masalah ini melalui jalur hukum. Memang terasa berat karena oknum-oknum ini saya kenal dan saya anggap sebagai teman,” ujar Runtuwene, saat konfrensi pers.
Sementara itu, ketua tim PH Rektor UNIMA saat dihubungi, Selasa (28/03), dengan penuh keyakinan menjelaskan bahwa kasus ini bakal tembus hingga ke meja hijau. Sebab, perbuatan sejumlah terlapor sangat jelas telah melanggar ketentuan UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (skc/den)