TONDANO– Ratusan orang yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Babi (APB) Sulut berunjukrasa di halaman kantor Pemkab Minahasa, Selasa (21/3/2017) siang. Mereka berharap Pemkab mencabut izin usaha PT Karya Prospek Satwa di Minahasa.
Demonstran yang dipimpin Dony Rumagit ini juga meminta Pemkab menertibkan kandang yang ada di Desa Lemoh, begitu pula di Kelurahan Tara-tara yang masuk wilayah Pemkot Tomohon.
“Tuntutan kami adalah meminta penutupan aktivitas usaha PT Karya Prospek Satwa yang mengatasnamakan pribadi, selanjutnya mencabut izin atas nama pribadi dan izin lainnya karena mereka ditunjang oleh pengusaha besar,” ungkap Rumagit saat berorasi.
Jadi, kata Rumagit, pihak perusahaan ini sudah memegang kendali dari hulu ke hilir, mulai dari pasokan pakan hingga pemasaran/penjualan.”Sekarang, kami selaku peternak kecil mau apa lagi? Semua sudah diambil mereka,” ucapnya.
Diketahui, PT KPS merupakan anak perusahaan dari PT Charoon Phokpan Indonesia.”PT KPS telah melakukan monopoli. Makanya banyak membuat peternak kecil seperti kami gulung tikar. Apalagi mereka menjual pakan dengan harga yang sangat mahal. Jadi kami minta supaya PT KPS ditutup,” tegas massa dengan berteriak.
Parahnya, tanpa mengantongi izin, mereka malah sudah mengakui bahwa itu adalah usaha/peternakannya.”Kita menjadi budak di tanah sendiri. Pemerintah jangan coba-coba berpihak kepada kapitalis-kapitalis. Karena saat ini peternak lokal di Sulut sudah tersiksa,” terangnya.
Selain itu, dirinya menegaskan, sekarang ini pihaknya melihat pemerintah sudah tidak pro rakyat. Bahkan mengesampingkan kepentingan rakyat.
Kabag Humas dan Protokol Setkab Minahasa Moudy Pangerapan ketika menerima demonstran menyampaikan, memohonan maaf karena Bupati Jantje W. Sajow, Wabup Ivan Sarundajang maupun Sekkab Jeffry R. Korengkeng tidak berada di tempat dan menerima langsung para demonstran.
“Saya mewakili Pemkab Minahasa sangat memohon maaf karena pak bupati, pak Wabup, pak Sekkab tidak bisa menerima dan mendengar langsung keluhan warga terkait tuntutan ini, karena ketiga pimpinan sedang ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan. Jadi sekali lagi saya mohon maaf,” sampainya.
Dijelaskannya, Pemkab Minahasa sementara berupaya menertibkan usaha yang tidak mengantongi izin, karena semua yang berkaitan dengan membuka usaha wajib dan harus memiliki izin.
“Tentunya kami akan menutup usaha itu jika tidak ada izin. Waktu lalu sudah sempat diperintahkan ke pemerintah kecamatan untuk mendata usaha-usaha yang ada. Bagi yang tidak berizin akan langsung ditutup,” ungkap Pangerapan dihadapan para pendemo.
Ditambahkannya, Pemkab Minahasa sudah sangat maksimal berperan dalam hal menanggulangi usaha-usaha yang tidak berizin.
“Jadi dimohonkan kesabaran dari bapak/ibu yang tergabung dalam peternak babi ini, pastinya akan kami sampaikan langsung ke pak bupati terkait tuntutan tersebut,” ucapnya. ( tc/(mrk)