MANADO– Komisi D DPRD Manado merekomendasikan penghentian sementara waktu proses administrasi terkait bantuan dana bencana. Rekomendasi itu akan diserahkan ke Pemerintah (Pemkot) Manado.
Rekomendasi itu karena banyaknya laporan dari warga soal sikap sejumlah kepala lingkungan dalam pendataan nama-nama korban bencana dan penentuan penerima bantuan.
“Laporan masyarakat itu kami tindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan. Kita ingin semua terakomodir dan warga yang berhak itu yang memperoleh bantuan,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Manado, Diana Pakasi kepada wartawan di Manado, Sabtu (11/3/2017).
Legislator dari daerah pemilihan Wenang dan Wanea ini berpendapat, penyimpangan-penyimpangan soal administrasi, pendataan warga korban banjir bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Baiknya proses dihentikan dulu, karena sudah menjadi polemik dimasyarakat. Dan untuk pihak terkait agar lebih teliti lagi dalam hal administrasi,” ujarnya.
Sekretaris Komisi Sonny Lela membenarkan pernyatan Pakasi itu. “Komisi akan lakukan uji publik, kalau terbukti adanya temuan penyimpangan atau pemalsuan data akan ada sanksi tuntutan ganti rugi dan itu pasti,” ucap Lela. (rey)