PD Pasar Segel Kios dan Ruangan Sewaan Anggota Deprov Sulut di Shopping Center

banner 468x60

Loading

MANADO-Direktur Utama PD Pasar Manado, Alfrets Fery Keintjem akhirnya menyegel kios yang sudah bertahun-tahun dimanfaatkan anggota  Dewan Provinsi (Deprov) Sulut, Ayub Ali di  Shopping Center, Senin (6/3/2017).

Penyegelan tersebut melibatkan 80 personel Polresta Manado, 10 personel Polsek Wenang serta puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (SAT-P0L-PP) dan sejumlah karyawan  PD Pasar. Sempat terjadi negosiasi antara PD Pasar dan Ayub Ali yang didampingi pengacaranya Lutvia Alwi

Namun kedua pihak tetap saja tak  mendapat kesepakatan. Ferry Keintjem yang didampingi kuasa hukum Percy Lontoh kemudian menginstruksikan untuk melakukan penyegelan. Kios tempat berdagang dan ruangan yang biasa digunakan AA pun digembok.

Dirut PD Pasar Manado Fery Keintjem SE saat diwawancarai wartawan mengaku puas dengan kerja karyawan PD Pasar yang telah melakukan penyegelan sejumlah took dan ruanan dikuasai AA alias(Ayub).

”Ini contoh bagi para pedagang yang tidak taat terhadap aturan.Semua toko dan ruangan yang ada di Shoping center milik Pemkot Manado. Itu sebabnya semua penyewa harus taat membayar sesuai luas yang digunakan,” kata Keintjem.

Menurut dia, penyegelan tersebut sudah sesuai aturan dan akan segera dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manado untuk diproses sesuai undang-undang tindak pidana korupsi.

Ayub sebelumnya sudah menandatangani pernyataan untuk melunasi kewajiban. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, salah satu wakil Manado di Deprov Sulut ini tetap tak melunasi kewajibannya.

Dari informasi yang diperoleh, sejak tahun 2014  Pemkot tak pernah mendapatkan uang sewa dari kios yang biasa digunakan Ayub itu. Totalnya mencapai Rp1,7 miliar.

Penyegelan tersebut mendapat dukungan DPRD Manado. Tiga personil DPRD Manado yakni Revani Parasan, Benny Parasan dan Ronny Makawata turun langsung lapangan saat penyegalan dilakukan. (rey)

 

 

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60