MANADO-Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado melayangkan somasi ke oknum anggota DPRD Provinsi Sulut berinisial AA. Somasi tersebut terkait penyewaan kios yang dikelola PD Pasar Manado yang tak ditepati AA.
Seperti disampaikan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Ferry Keintjem kalau AA sebelumnya sudah membuat surat penyataan bersedia membayar perpanjangan kontrak, serta melunasi tunggakan atas ruangan toko/kios lewat PD Pasar Manado.
“Jadi begini, tahun 2004 Dinas pasar diserahkan ke PD Pasar. Nah, sejak itu, oknum AA menggunakan ruangan di gedung Shoping Center dengan luas 360 m dan yang dibayar selama ini hanya tokoh dengan luas 148, berarti ada selisih 212 m yang tidak dibayar sejak tahun 2004. Yang bersangkutan sudah menandatangani surat bersedia membayar dan pernyataan pada tanggal 7 Januari 2017 lalu. Tetapi sampai sekarang tidak ada kabar dari oknum AA, makanya langkah somasi kita tempuH,” ujar Keintjem kepada wartawan di Manado, Rabu (1/3/2017) .
Besaran tunggakan serta perpanjangan yang harus dibayar oknum AA angkanya mencapai miliaran rupiah. Mantan Kepala Perbankan Sulut ini menyebut ada indikasi karena sudah dengan sengaja memperkaya diri sendiri dengan menggunakan lahan Pemkot Manado. “Ada dugaan kios itu disewakan lagi kepada pihak lain,” ucap Ferry. (den)