RTRW Jadi Perda Mandul, Legislator Manado Desak Pemkot Buat RDTR

MANADO– Personil Komisi A DPRD Manado Syarifudin Saafa mendesak Pemkot untuk segera membuat Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Desakan itu disampaikan wakil rakyat dari daerah pemilian Singkil dan Mapanget ini mengingat pembangunan fisik sedang berjalan dengan maksimal di ibukota Sulawesi Utara.

Dalam pandangan Saafa, Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa dilaksanakan, jika Manado sudah memiliki Perda RDTR sebagai aplikasinya. “Jika RDTR itu tak juga dibuat dikhawatirkan akan banyak pembangunan yang tak mengikuti aturan,” kata Saafa kepada Megamanado, Senin (27/2/2017) di Manado.

Politisi PKS kemudian mencontohkan  tepian Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sudah bangunan permane di atasnya.   Sesuai aturan menurut dia itu tak boleh.

Saafa dan rekan-rekannya mengaku kesulitan mengingatkan hal tersebut kepada pemerintah kota, karena belum adanya aturan turunan yang mengikat sebagai petunjuk pelaksanaan Perda. “RTRW itu sebenarnya menjadi Perda mandul karena aturan turunan untuk melaksanakannya belum ada, yang berdampak luas pada ketidaktaatan masyarakat terhadap aturan,” katanya.

Dia menambahkan kekacauan itu terlihat dari makin kurangnya daerah resapan air. “Mulai ada kembali bangunan-bangunan fisik di tepi daerah aliran sungai sampai penataan yang semrawut. Jika tak segera dibuat, maka permasalahan seputar pendirian bangunan akan bertambah dan makin sulit dipecahkan,” ujar Saafa. (rey)

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *