Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Manado Minta Masukan ke Masyarakat

Pansus Ranperda KTR meminta masukan dari wartawan (foto:ist)

MANADO-DPRD Kota Manado lewat Panitia Khusus yang dibentuk, telah menseriusi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok. Ranperda ini merupakan usulan dari Pemerintah Kota Manado untuk dijadikan dasar hukum menciptakan udara bersih di Kota Manado.

Ketua Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Syarifuddin Saafa sendiri mengatakan pembahasan Ranperda ini digenjot dengan maksimal dengan melibatkan banyak pihak termasuk dari media.

“Semua pihak, mulai perhotelan, pabrik rokok, penjual rokok sampai rekan-rekan pers memberikan pandangannya dalam pembahasan, agar produk yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada semua,” kata Saafa kepada wartawan, Rabu (22/2/2017).

Didampingi Wakil Ketua Pansus Theresia Pinkan Nuah, Saafa menyebutkan jika mereka juga akan banyak melakukan uji publik kepada masyarakat, agar dasar hukum ini benar-benar diketahui dan juga masyarakat memiliki peran langsung. “Kami minta masukan kepada masyarakat,” kata Saafa diiyakan Nuah.

Adapun tujuan dari adanya Perda dilarang merokok ini antara lain untuk menurunkan angka penyakit atau kematian akibat rokok, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat, menurunkan angka perokok dan mewujudkan generasi muda yang sehat.

Setelah melalui pembahasan panjang, Ranperda tesebut akan segera dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.” “Saat pembahasan semuanya merespon bagus, termasuk dari perusahaan rokok juga merespon positif. Artinya, Perda KTR  ini bisa dikata sudah disetujui oleh seluruh stakeholder untuk diterapkan,” kata politisi PKS ini.

Menurutnya, Ranperda itu akan segera dilaporkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Manado yang nantinya akan diteruskan ke Pemerintah Kota  (Pemkot) Manado, sebelum kemudian dikirim ke Pemprov Sulut untuk dikonsultasikan.  “Terima kasih kawan-kawan pers yang banyak memberitakan penggodokan Ranperda KTR,”  ucapnya.

Ia berharap draft rancangan perda tersebut tak lagi mendapatkan revisi besar dari pemerintah provinsi. “Perda ini nantinya sangat berguna untuk berbagai lapisan. Kita ingin masyarakat hidup dalam pola sehat,” pungkas Saafa. (liputan khusus/jack sumerar)

(Foto: istimewa/bk)       ( Lipurtan Khusus/Jack Sumerar)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *