MANADO-Natal masih dua pekan lagi. Namun, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil-KSBSI) Sulut, Jack Andalangi merasa perlu mengingatkan semua perusahaan untuk menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada buruh atau karyawannya yang merayakannya.
“Buruh atau karyawan wajib mendapat THR dari perusahaan dalam bentuk uang. Ini ketentuan perundang – undangan,” kata Jack kepada IndoBRITA di Manado, Sabtu (10/12/2016) pagi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR memang wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
THR diberikan terbatas pada hari raya keagamaan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yaitu hari raya Idul Fitri, hari raya Natal, hari raya Nyepi, hari raya Waisak, dan hari raya Imlek.”Ketentuan ini untuk memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh memenuhi kebutuhannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan. Tidak tawar menawar untuk aturan tersebut,” ujar Jack menegaskan.
Pria yang sudah beberapa kali mengikuti konfrensi buruh internasional ini mengataan pengusaha harus memberikan THR tujuh hari sebelum hari raya. Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar.
“Denda tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan pekerja atau buruh dengan ketentuan diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” kata Jack.
Selain denda, lanjut alumnus FISIP Unsrat ini, pengusaha yang terlambat membayarkan THR atau tidak membayarkan sama sekali juga akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Permenaker No 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP 78/2015 tentang Pengupahan berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Teguran tertulis diberikan hanya satu kali kepada pengusaha dan pengusaha yang bersangkutan harus memilki waktu tiga hari untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut terhitung sejak teguran tertulis diterima.“Pengusaha atau perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.Sanksi itu baru akan dicabuts setelah kewajiban tersebut dipenuhi,” Jack menguraikan.
Salah satu anggota Dewan Pengupahan Sulut meminta buruh atau karyawan untuk melaporkan perusahaan tempat bekerja jika tidak mengikuti ketentuan yang dimaksud. “Buruh bisa mengadu ke DPRD. Kami juga siap memfasilitasi,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Sulut Stevanus Vreeke Runtu yang dikonfirmasi mengenai hal ini menyatakan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai amanah Permenaker dapat diberikan sanksi. “Perusahaan wajib tunduk pada aturan,” ucap SVR. (yes)