MANADO– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Manado 2017 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Manado, Selasa (29/11/2016).
Walikota Manado Vicky Lumentut, Ketua DPRD Manado Noortje Van Bone dan Wakil Ketua Richard Sualang, menandatangani berita acara persetujuan Ranperda APBD menjadi Perda APBD 2017 itu.
Pantauan wartawan, proses penandatanganan APBD tersebut berjalan sesuai agenda.Sebelum mendengarkan laporan dari masing-masing fraksi, paripurna menetapkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2017, dan Rencana Kerja DPRD tahun 2017.
Selanjutnya, penyampaian laporan komisi oleh juru bicara masing-masing komisi. Syarifuddin Saafa mewakili Komisi A, Nur Rasyid Abdurahman dari Komisi B, Stenly Tamo untuk Komisi C dan terakhir wakil Komisi D Abdul Wahid Ibrahim. Hujan interupsi seperti yang sering terjadi, tak nampak di paripurna kali ini.
Agenda tahunan penetapan anggaran daerah ini, dihadiri sejumlah anggota legislator, pejabat teras Pemkot serta pimpinan dan staf Sekretariat DPRD.
Meskipun nampak kelelahan karena sudah sejak pagi beraktivitas, para wakil rakyat, pejabat SKPD dan semua ASN yang hadir tetap semangat mengikuti proses paripurna penetapan APBD tahun 2017. “Saya berterima kasih kepada semua wakil rakyat di DPRD yang sudah turut terlibat sejak awal bahkan sampai proses pembahasan dan kini sudah ditetapkan. Juga kepada semua SKPD yang turut ambil bagian dalam semua proses penyusunan APBD 2017,” ujar Walikota Vivky Lumentut.
Sementara Ketua DPRD Manado, Noortje Van Bone menyampaikan rasa syukur atas penandatangan APBD 2017 ini. “Atas perkenan Tuhan semua berjalan sesuai rencana. Semoga Manado ke depan juga makin lebih baik. Kami akan terus mengupayakan yang terbaik buat kesejahteraan warga Manado,” kata Van Bone. (Lexi Duma/liputan khusus)