Sudah Disahkan, Sarunta Waya Shotting Club Siap Menggebrak

MANADO-Sarunta Waya Shotting Club  (SWSC) kini resmi diakui Perbakin. Pengesahan sebagai klub yang terdaftar di induk organisasi olahraga menembak dan berburu di Indonesia itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Ketua Perbakin Manado, Novri Chairudin kepada pimpinan SWSC, Julius Walandouw, Kamis (24/11/2016) di Winangun, Manado.

“Terima kasih atas SK ini. Bersama Perbakin kami ingin melahirkan atlet menembak yang bisa mengharumkan nama Manado di tingkat nasional,” kata Walandouw.

Pria low profile ini menyebut utusan SWSC sebelumnya sudah pernah meraih podium terhormat dalam satu pertandingan. Dengan latihan yang kontinyu, Walandouw optimis bisa menggapai hasil yang lebih baik. “Kebersamaan dan soliditas anggota SWSC menjadi modal utama,” ucapnya.

Anggota SWSC sendiri berjumlah 51 orang. Jumlah tersebut bisa bertambah seiring dengan waktu. “Kami terbuka bagi siapa saja yang punya hobi menembak dan bersama membesarkan organisasi. Klub ini memang dibentuk untuk mempererat persaudaran penembak yang ada di Manado,” katanya.

Kepada semua anggota SWSC, Walandouw secara khusus mengingatkan soal kepemilikan senjata api. “Selain TNI dan Polri, hanya anggota Perbakin saja yang bisa memiliki senjata api. Namun, semua itu dalam pengawasan dan bukan untuk gaya-gayaan agar tidak disalahgunakan,” ungkapnya.

Pimpinan dan anggota SWSC menyanyikan lagu Indonesia Raya (foto: yeski)
Pimpinan dan anggota SWSC menyanyikan lagu Indonesia Raya (foto: yeski)

Sementara Ketua Perbakin Manado, Novri Chairuddin berharap SWSC bisa memberikan citra positif tentang keberadaan klub menembak. Maklum, selama ini persepsi warga bahwa klub menembak bebas membawa senjata jenis angin gas atau softgun. “Saya tegaskan itu tidak benar,” katanya.

Penggunaan senjata softgun, lanjut pria yang akrab disapa hae ini, hanya bisa digunakan di area lapangan tembak yang telah disediakan oleh pemerintah,  lembaga negara seperti KONI, organisasi seperti Perbakin dan klub menembak itu sendiri. “Meski softgun ini bukanlah senjata api, namun ini dilarang keras untuk dipamerkan,” ujarnya.

Chae tak lupa menjelaskan soal keanggotaan. Kata dia, siapa saja bisa bergabung dan menjadi anggota Perbakin.  “Syaratnya mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Syarat itu antara lain sudah  berusia dewasa, memiliki Kartu Tanda Penduduk Sulut (KTP) dan memiliki Surat Tanda Catatan Kepolisian (SKCK),” paparnya.

Setelah memenuhi ketentuan dan mengikuti semua prosedur, Perbakin akan memberikan KTA dengan warna berbeda, sesuai dengan jenis senjata yang digunakan.

“Klasifikasi kartu anggota yang digunakan yaitu kartu kuning untuk senjata yang tidak berapi (senjata angin), kartu hijau untuk senjata laras panjang dan kartu merah untuk senjata laraspendek (sejenis pistol). Dengan batas penggunaan kartu yaitu dua tahun, kemudian harus diperpanjang kembali,” ucapnya.

Chae berpesan agar Julius Walandouw dan kawan-kawan  terus memupuk kebersamaan dan rajin mengasaj kemampuan. “Semoga SWSC melahirkan atlet yang bisa mengangkat nama Manado dan Sulut di level nasional dan internasional,” pungkasnya. (don)

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *