MANADO–Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp2,5 juta tak serta merta berlaku umum. Banyak perusahaan yang tak menerapkan kebijakan tersebut. Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Sdulut Jack Andalang membeberkan data tersebut kepada indoBRITA, Rabu (23/11/2016).
“Penerapan UMP tahun 2015 tak sesuai harapan. Masih banyak perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah ketententuan,” katanya.
Meski mendapat upah kecil, para karyawan menurut Jack tak mau protes. “Mereka pasrah saja, takut protes karena bisa diberhentikan,” ungkapnya.
Alumnus FISIP Unsrat ini meminta menyayangkan kebijakan perusahaan yang terkesan tak menghargai keringat karyawannya. “UMP ini adalah salah satu terjemahan dari penghargaan terhadap jasa, karya dan keringat dari orang lain. Atas dasar ini, kami menghimbau perusahaan mengikuti aturan yang sudah disepakati,” ujarnya.
Dia pun meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di setiap kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan ketat supaya UMP tahun sebesar Rp2,6 berlaku di semua perusahaan. “Disnaker harus kerja keras,” ujarnya.
Pria yang sudah beberapa kali mengikuti kongres buruh internasional ini menghimbau karyawan dan buruh untuk melakukan aduan apabila mendapat perlakuan yang tidak adil. “KSBSI selalu di garda terdepan memperjuangkan kesejahteraan buruh,” ucapnya. (adm)