Pemotongan Dana Bencana Bisa Diproses Hukum

banner 468x60

Loading

MANADO- Wakil Ketua DPRD Manado Richard Sualang mengecam ulah fasilitator nakal yang diduga melakukan pemotongan 10 persen dana bantuan korban bencana banjir. Legislator peraih suara terbanyak pada Picaleg 2014  lalu ini menyebut aksi tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji dan merampas hak-hak dari warga korban bencana.

“Kalau ada pemotongan, itu tidak dibenarkan. Karena seharusnya harus diserahkan secara utuh tanpa potongan,” kata Sualang.

Dia meminta masyarakat yang menjadi korban perbuatan para pendamping “nakal” tersebut untuk melaporkan hal itu.”Saya minta warga untuk melapor ke kami kalau ada pemotongan seperti itu. Ini juga bisa diproses secara hukum kalau masyarakat mau,” ungkapnya.

Imbauan yang sama disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado, Fence Salindeho.  “Kalau ada fasilitator yang melakukan pemotongan, langsung laporkan supaya segera diproses,” ucapnya.

Selama ini menurut dia, sema kebutuhan yang diperlukan fasilitator untuk urusan penyaluran dan bantuan banjir dibiayai sepenuhnya oleh BNPB. “Tidak ada biaya yang dibebankan ke masyarakat. Perbuatan itu sudah menyalahi aturan,” ujarnya. (don)

 

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60