MANADO-Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang dilayangkan PT Filadelfia Blessing Family, pendiri apartemen dan condotel The lagoon Tamansari, di kawasan Bahu reklamasi Bahu Mall Manado. Putusan kasasi dengan nomor perkara 288/K/TUN/2016 itu menguatkan putusan pengadilan tingkat banding, PT TUN Makassar yang membatalkan IMB gedung tertinggi di Manado itu melalui nomor nomor 202/71.37/2000/IMB/BP2T/X/2012.
” Dengan terbitnya putusan tersebut, maka The Lagoon Tamasari tersebut tidak boleh beroperasi dulu, sebab izinnya sudah dibatalkan. Hal ini harus disikapi dengan bijak,” kata AHandri Piter Poae, SH, Kuasa Hukum Jill Turangan selaku penggugat di Manado.
Handri meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Manado maupun Pemerintah Porovnsi (Pemprov) agar tidak mengizinkan aparatemen dan kondotel tersebut beroperasi, karena jelas-jelas sudah dibatalkan oleh MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di negara ini. “Memang tidak disebutkan kalau tempat itu harus dibongkar, namun sesuai ketentuan hukum tidak boleh beroperasi karena illegal,” katanya.
Pengacara muda ini mengakui kalau pada pengadilan tingkat pertama gugatan mereka tidak diterima. Namun kemudian di tingkat banding, PT TUN Makassar dan MA mereka menang.
“Dalam persidangan tingkat banding, semua fakta-fakta mengenai bangunan tersebut disampaikan, sehingga menjadi dasar PT TUN memutuskan perkara tersebu t. MA kemudian memperkuat keputusan itu dengan menolak kasasi PT Filadelfia Blessing Family,” Handri menguraikan.
Dengan keputusan tersebut, The Lagoon Tamansar tidak memiliki legalitas perizinan dan tidak bisa beroperasi. “Perlu ada kajian soal bangunan ini,” ucap Handri lagi. (don)