MANADO-PT Penta Kharisma belum bisa memberikan pesangon kepada Hence Kaligis karena harus menunggu decision maker dari pusat. Karena itu Sekretaris Komisi D DPRD Manado, Sony Lela meminta Dinas Tenaga Kera (Disnaker) menunggu pimpinan atau pengabil keputusan tiba di Manado. “Masalah ini harus dituntaskan. Dalam hearing sehari sebelumnya, disebutkan kewajiban perusahaan membayar pesangon kepada karyawan yang diberhentikan,” kata Lela di Manado, Kamis (13/10).
Pada Rabu (12/10) siang, Komisi D memang menggelar dengar pendapat dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, Owner PT Penta Kharisma Sukses (dealer Praton),Owner PT Remenia Satory Tepas, terkait pemberhentian salah satu karyawan, bertempat di ruang rapat gabungan kantor DPRD Manado. Dengar pendapat tersebut digelar pihak Komisi D, setelah adanya perselisihan antara PT. Penta Karisma dan Hence Kaligis selaku karyawan yang diberhentikan oleh pihak perusahaan.
Dalam hearing Kepala Dinas Tenaga Kerja Manado Atto Bulo SH menyebut perusahaan diwajibkan untu membayar uang pesangon kepada karyawan yang sudah diberhentikan sebesar Rp52.440.000, dengan rincian uang pesangon 9 bulan kali Rp 2.850.000 ditambah dengan uang penghargaan Rp7 bulan kali Rp.2.850.000 serta penggantian hak sebesar 15% kali Rp. 45..600.000.
Hal itu kemudian menjadi bahan kajian pihak Komisi D dalam hearing yang dipimpin Sekretaris Komisi Sonny Lela. Menurut Lela, pihak Komisi D tidak berdiri sebagai penagmbil keputusan, tetapi selaku mediator guna mendapatkan titik penyelesaian antara karyawan yang diberhentikan dengan pihak Perusahaan.”Jadi kami hanya ingin memediasi antara karyawan yang diberhentikan dengan pihak perusahaan. Nah,,jika bisa mendapat titik temu, bermusyawara dengan sebaik-baiknya, maka langkah selanjutnya, adalah komitmen kedua belah pihak secara tertulis,”kata Lela.
Sementara itu Ketua Komisi D Apriano Saerang mengatakan akan memeriksa perizinan yang dimiliki pihak perusahaan, jika kewajiban perusahaan terhadap karyawan tidak dipenuhi.”Kewajiban perusahaan adalah membayar uang pesangon kepada karyawan yang diberhentikan. Selain itu, kami juga akan memeriksa perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut,”tegas Saerang.
Sayang pihak perusahaan belum bisa mengambil keputusan, karena harus menunggu pengambil keputusan yang masih berada di Jakarta. Disisi lain, karyawan yang diberhentikan yakni Hence Kaligis ketika ditanyai soal keinginannya kembali bekerja di perusahaan tersebut. Dia menjawab tidak ingin kembali bekerja, karena merasa tidak nyaman bekerja setelah diminta tidak boleh bekerja lagi.
”Saya diminta untuk duduk-duduk saja. Tidak boleh bekerja, kemudian setelah waktunya menerima gaji saya tidak menerima gaji sebagaimana nominal gaji saya setiap bulannya. Saya hanya berharap segera mendapat pesangon,” ujarnya. (don)