MANADO- Komisi II DPRD Sulut mengisyaratkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) wajib menyerahkan data transaksi pembayaran pajak secara rutin. Data transaksi wajib tersebut penting untuk menilai dan mengevaluasi hasil capaian.
“Tujuannya agar ada kerja sama yang baik antara Komisi II dan Dispenda sehingga pembayaran pajak tetap dijaga dan tidak menimbulkan tunggakan yang terlampau besar. Kerja sama yang baik pasti memberikan hasil yang baik pula,” kata personil Komisi II DPRD Sulut, Cindy Wurangian.
Menurut dia, pengawasan item per item setiap transaksi tersebut sangat perlu untuk melihat progres di bulan berjalan. “Jangan sampai ada tunggakan yang besar baru disadari ada pola pengawasan yang tidak maksimal,” ucap legislator yang menggemari Yoga ini.
Sementara aktivis LSM, Terry Umboh mengusulkan agar legislatif, baik proivinsi maupun kabupaten dan kota untuk mengeluarkan rekomendasi kepada kejaksaan untuk turun tangan jika ada wajib atau obyek pajak yang tak mau tunduk pada aturan. “Jika obyek pajak kumabal atau nakal, maka kejaksaan harus bertindak,” kata Terry.
Mantan Ketua Kerukunan Sopir Basis ini mengatakan DPRD Manado sudah pernah melakukan itu dengan capaian yang sangat baik. “Ada baiknya DPRD Sulut dan semua lembaga legisatif di kabupaten dan kota melakukan hal yang sama,” ucap Terry lagi. (*kp/don)