KOTAMOBAGU-Walikota Kotamobagu, Tatong Bara mengajak semua wajib pajak untuk memanfaatkan program tax amnesty dengan baik. Ajakan itu disampaikan langsung Tatong saat dihubungi media ini, Sabtu (27/8/2016) pagi.“Kesempatan ini harus dimanfaatkan, karena waktunya hanya sampai 31 Maret 2017,” ucap Walikota.
Tatong jugamengingatkan semua pelaku usaha untuk mentaati kewajiban pajak. “Pajak adalah kewajiban setiap pengusaha dan harus ditaati,” ujarnya.
Sementara kepada para pengusaha, mantan Ketua DPD PAN Sulut ini mengingatkan soal pemotongan pajak kepada setiap karyawan. “Jangan ada yang ditutupi, harus terbuka termasuk soal pemotongan pajak kepada karyawan biar semua transparan,” ucapnya.
Program amnesti pajak sebagaimana disampaikan Kepala Kantor DJP wilayah Suluttenggo dan Malut, Dionysius Lucas Henrawan adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, pembebasan sanksi administrasi, pembebasan sanksi pidana perpajakan dan penghentian proses pemeriksaan serta penyidikan tindak pidana perpajakan. “Pemerintah memberi kesempatan kepada semua wajib pajak dari seluruh kalangan untuk memanfaatkan program ini. Wajib pajak hanya perlu mengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada SPT tahunan tahun terakhir, dan membayar sejumlah uang tebusan yang merupakan hasil perkalian nilai harta bersih dengan tarif tebusan,” terangnya.
Jika hingga waktu yang ditentukan wajib pajak tidak memanfaatkan program tersebut, dan DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, maka harta tersebut akan dihitung sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dan sanksi administrasi sesuai undang-undang perpajakan. “Sedangkan bagi wajib pajak yang memanfaatkan amnesti pajak dan ditemukan harta yang belum dilaporkan, maka harta tersebut akan dihitung sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak ditambah sanksi 200 persen,” pungkas Dionysius. (ren)