Roring dan Panjaitan Berikan Kesaksian Berbeda

MANADO– Dua saksi yang dihadirkan dalam lanjutan sidang gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) Walikota dan Wakil Walikota Manado di PTUN Manado, Selasa (16/8) memberikan kesaksian berbeda  tentang ada tidaknya anggaran Pilkada dalam APBD 2016.  Dua saksi yang dimaksud adalah anggota DPRD Manado, Deasy Roring dan Kepala BPK-BMD Pemkot, Manarsar Panjaitan.

Dalam kesaksiannya, Roring mengatakan anggaran Pilkada masuk di APBD 2016. “Ada itemnya,” ujar Roring. Sayang politisi Partai Demokrat ini tak bisa menjawab pertanyaan soal apakah  ada saran perbaikan dari tim evaluasi pemerintah provinsi.

Mendengar penyampaian tersebut, kuasa hukum Pemprov Sulut  minta izin majelis hakim untuk menunjukan bukti tambahan P3.4 dan P3.3 apakah betul ada item tersebut.  Kuasa hukum  Pemprov sudah disampaikan saran untuk mengantisipasi anggaran pemilihan wali kota yang tertunda dengan mempedomani aturan yang berlaku.

“Tetapi hal itu tidak dilakukan Pemkot Manado dengan alasan tidak ada permintaan anggaran dari KPU dan waktu pelaksanaan juga belum jelas. Jadi tidak ada item tentang anggaran Pilkada di APBD 2016” katanya.

Mengenai pergeseran anggaran,  diakui itu dilakukan Pemkot untuk mendukung pelaksanaan Pilkada setelah ada konsultasi dengan Kemendagri sebab tidak ada larangan melaksanannya pada 2016. Sementara Manarsar Panjaitan menjawab pembahasan APBD 2016, dilakukan November 2015, dan selesai 30 Desember 2015, lalu di-SK-kan pada 31 Desember 2015. Dia juga mengaku terjadinya pergeseran anggaran untuk Pilkada setelah melakukan konsultasi ke Kemendagri.

Panjaitan menjelaskan anggaran Pilkada mengacu pada Permendagri, sebelumnya dianggarkan pada induk APBD 2015 dan perubahan 2015 sekitar Rp20 miliar dan dilakukan dalam perjanjian naskah perjanjian hibah daerah.  Kemudian setelah penundaan, KPU memberitahukan kepada Pemkot bahwa masih ada sisa anggaran sekitar Rp2,3 miliar, dan sudah ada di rekening KPU. Itu mengacu pada Pemendagri 44/2015 tentang pengelolaan dana pilkada.

“Dana Pilkada pada APBD 2016 tidak dianggarkan dan tak sempat dimasukan karena belum ada kepastian kapan dilaksanakan Pilkada susulan. Nomenklatur tentang itu belum kelihatan di APBD,” Panjaitan memaparkan.

Menurut dia, ada Perwako tentang penjabaran APBD ditetapkan kepala daerah dan dibawa ke provinsi. Lalu ada saran dari Pemprov untuk mengantisipasi pelaksanaan Pilkada 2016. (dme)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *