MANADO– Personil Komisi B DPRD Manado, Benny Parasan (BP) meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tetap konsisten mengawasi pemberlakuan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebesar Rp 2, 5 juta yang bergulir sejak Januari 2016. Politisi PDIP ini tak ingin karyawan menjadi korban karena pihak perusahaan enggan menerapkan UMP tersebut.
“Karena ini menyangkut hak dan kewajiban. Pemerintah provinsi juga sudah matang mengkaji besaran maksimum UMP tersebut,” kata Parasan di Manado, Sabtu (13/8).
Legislator dari daerah pemilihan Wenang dan Wanea ini berharap Kadis Nakertrans Atto Bulo untuk melakukan pendataan perusahan terkait penerapan UMP. “Perusahaan tak boleh melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Menurut dia, UMP yang telah ditetapkan, wajib untuk diterapkan di ribuan perusahaan di Manado.“Jadi gaji yang harus dibayarkan sebesar Rp 2,5 karena itu sudah menjadi keputusan gubernur,” ujarnya.
BP juga meminta para karyawan untuk berani melapor bila gaji yang diberikan tak sesuai UMP. “Laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan memanggil hearing perusahaan tersebut,” ucapnya. (don)