MANADO– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sulawesi Utara, menggandeng Badan Intelejen Nasional (BIN). Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi keberadaan Wisatawan yang berkunjung ke Sulawesi Utara Utara.
Kepada wartawan, Kadis Budpar Ir Happy TR Korah MSi mengatakan, pihaknya memang mensinyalir kemungkinan adanya penyalahgunaan Visa kunjungan.
“Ini sebuah langkah antisipasi penyalahgunaan VISA sebagai dampak dari makin besarnya kunjungan wisawatan ke Sulut, sebab banyak wisatawan yang datang ke Sulut menggunakan bebas visa kunjungan singkat (BVKS) jadi tidak untuk bekerja,“ tegasnya.
Korah mengatakan, sampai saat ini belum ada kasus penyalahguaan VISA kunjungan dari para turis, namun dibeberapa daerah destinasi wisata, hal ini sudah ada yang dilakukan sehingga mulai dari sekarang antisipasi terus digalakan.
Seperti diketaui, berdasarkan Bab VI Undang-Undang No. 9/1992 tentang Keimigrasian, ditindaklanjuti dengan PP No. 31/1994, sudah tegas mengatur sistem pengawasan orang asing dan tindakan Keimigrasian yang bisa dikenakan kepada mereka. Cara yang bisa dilakukan antara lain pendaftaran dan pemantauan lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar Indonesia. (don)