MANADO – Pihak tergugat dalam lanjutan sidang gugatan terhadap SK Menteri Dalam Negeri mengenai pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Manado periode 2016-2021 di PTUN, Selasa (9/8) kompak meminta Majelis Hakim (MH) untuk melakukan penundaan.
Saat sidang baru dimulai, Ketua Majelis Hakim Ceckly Kereh, SH membacakan surat permintaan izin dari KPU Manado yang belum bisa hadir dalam persidangan di PTUN Manado, dan minta penundaan sepekan. Kuasa tergugat Intervensi I, Stenly Lontoh, SH dan tergugat II, Percy Lontoh, SH, juga aminta penundaan dari tanggal 11 Agustus menjadi 18 Agustus.
Namun permintaan tersebut ditolak majelis hakim. “Kita tinggal memberikan satu kesempatan bagi pihak tergugat II dan intervensi I dan II untuk menghadirkan saksi pada 16 Agustus” kata Ceckly Kereh.
Menurut dia, majelis hakim tidak akan memberikan tambahan waktu lagi kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi karena sudah beberapa kali menunda. “Sekali lagi tanggal 16 Agustus menjadi waktu terakhir mereka untuk menghadirkan saksi baik fakta maupun ahli,” ujar Kereh.
Sementara penggugat, Syarif Darea, bersama kuasa hukumnya Reynald Pangaila, SH memasukan bukti tambahan yang sempat ditunda pada waktu sebelummya, yakni copian SK Wali kota dan Wakil Wali kota yang diterbitkan Mendagri.
“Kemudian keputusan KPU yang menetapkan pasangan Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih, lalu surat Gubernur Sulut tentang usul pemberhentian penjabat Wali kota dan pengangkatan Wali kota dan Wakil Wali kota Manado masa jabatan 2016-202,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya juga memasukan bukti tambahan berupa KTP para penggugat, sampai ke surat dari Bawaslu RI tentang pelanggaran di Pilkada Manado 2016.
Sidang di PTUN tersebut juga masih dihadiri pendukung masing-masing pihak, yang memberikan dukungan kepada kuasa masing-masing. (don)