MANADO-Upah Minimum Propinsi (UMP) Sulut sebesar Rp 2, 5 juta ternyata tak berlaku untuk ratusan pekerja toko di Manado. Ini sesuai hasil investigasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut di sejumlah toko di Manado.
“Kami mengambil data di beberapa toko. Kesimpulan kami, para pekerja toko mendapat upah atau honor yang tidak layak. Kenyataan ini sangat memiriskan,” kata Korwil KSBI Sulut, Jack Andalangi di Manado, Minggu (31/7).
Selain pekerja tokoh, KSBI juga mendapat data adanya rumah makan atau rumah kopi yang tak memberikan upah sesuai UMP. “Banyak yang menyampaikan itu kepada kami. Namun, anehnya mereka tak protes,” ucap Jack.
Realita tersebut menurut dia menunjukkan pemilik toko dan pengusaha rumah kopi tak taat aturan. “Ada yang mengaku tidak tahu ketentuan standar pengupahan. Makanya kami langsung membuat perjanjian dengan pemilik toko,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Komisi D DPRD Manado, Sony lela menghimbau pengusaha untuk taat aturan. “Ketentuan itu berlaku untuk semua jenis usaha di Sulut,” ucap Sony, anggota DPRD Manado.
Ketua Fraksi Partai Golkar ini juga berharap pengusaha tidak menambah jam kerja karyawan. “Ada karyawan yang bekerja 10-15 jam. Ini sangat tidak manusiawi. Aturan ketenagakerjaan, buruh hanya bekerja delapan jam sehari,” ungkapnya.
Dia pun meminta Dinas Tenagar Kerja (Disnaker) di semua kabupaten dan kota untuk melakukan pemantauan secara berkala. “Perusahaan, termasuk toko yang tak mengindahkan aturan harus diberi teguran sanksi. Pengawasan harus lebih diperketat lagi,” ujar Lela. (yam)