Kasus Solar Cell, Polda Tetapkan Empat Tersangka

banner 468x60

 102 Total dilihat,  2 dilihat hari ini

MANADO–Polda Sulut menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Solar Cell 2014.  Namun siapa saja keempat tersangka itu, Polda enggan membeber identitas mereka.

Ditemui wartawan, Selasa (19/7), Kasubdit Tipikor Polda Sulut Kompol Gani Siahaan SIK hanya menyebut kalau empat tersangka itu, dua dari pihak kontraktor dan dua lagi dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Menurut dia, empat tersangka yang ditetapkan tersebut sudah menjalani serangkai pemeriksaan.

“Penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dan dugaan korupsi. Saya mohon tidak dibeberkan identitas tersangka karena  proses panjang,” ujar Gani di ruang kerjanya.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini kemungkinan bakal menyeret dua tersangka lainnya.”Jadi sebenarnya ada enam tersangka. Penetapan hari ini baru empat orang,” katanya.

Berdasarkan penyidikan, nilai kerugian sebesar Rp3 miliar lebih dari total banderol Solar Cell 2014 Rp9 miliar lebih. Gani menyebut indikasi penyimpangan itu tampak pada spesifikasi barang. Misalnya pengadaan baterey untuk lampu jalan yang tidak sesuai dengan spesifikasi di perjanjian kontrak. Jumlah baterey yang tidak sesuai mencapai 500 unit. Tapi ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada barang lain yang menjadi indikasi korupsi.

“Pihak penyidik masih terus melakukan penyidikan, bisa saja ada unsur lain yang menjadi indikasi korupsi dan bisa juga menambah tersangka lain. Untuk identitas para tersangka kami belum bisa menyebutkan jelas, karena itu etika penyidikan kepolisian, nanti ada waktunya,” terang Gani.

Diketahui, pada 2014 silam Pemkot Manado menata anggaran penerangan jalan berupa Solar Cell senilai Rp 9 miliar. Itu tertata dalam APBD 2014. Mata anggaran untuk proyek yang sama, pernah ditata tanpa pembahasan di DPRD pada perubahan 2013.

Gagal mengawasi kinerja kontraktor, Pemkot Manado menata lagi di 2014. Dinilah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Manado merasa pemerintah mengangkangi fungsi dewan.

Selanjutnya dalam perjalanan waktu, kondisi Solar Cell di lapangan malah tidak jelas. Banyak titik tidak terpasangan. Persis di bulan April 2014 lalu, DPRD memanggil lembaga teknis dan kontraktor untuk memintai pertanggungjawaban. Jawaban sementara cuma dua hal, yakni rusak karena banjir dan butuh maintenance.

Polda mengendus ada penyimpangan lantaran secara fisik Solar Cell kabur. Berkembang informasi perusahaan yang menangani proyek itu tidak bekerja sesuai kontrak. Penyelidikan berlangsung sejak Mei 2014. Hasilnya, kontraktor dan PPK/PPTK Pemkot Manado ditetapkan sebagai tersangka. Nilai kerugian Rp3 miliar lebih.

Kami dukung Polda untuk menuntaskan kasus ini. Pengerjaan lampu jalan yang tak maksimal sangat merugikan masyarakat,” kata personil Komisi A, Arthur Paath. (don/alx)

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60