Pimpinan DPRD Manado Minta Pemkot Sosialisasikan Penghapusan Beberapa Perda

banner 468x60

Loading

MANADO– Pimpinan DPRD Manado meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mensosialisasikan pembatalan beberapa produk Peraturan Daerah (Perda). Permintaan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua DPRD, Richard Sualang menindaklanjuti surat keputusan (SK) Gubernur Sulut nomor 132 tahun 2016. SK tersebut menyangkut penghapusan beberapa Perda produk kabupaten dan kota..

“Sesuai surat yang kami terima ada beberapa Perda yakni Perda nomor 2/2011 tentang pajak daerah, Perda nomor 3/2011 tentang retribusi jasa umum dan Perda nomor 5/2011 tentang retribusi perizinan terpadu, dilakukan penghapusan sejumlah pasal dalam Perda tersebut. Jadi bukan Perda-nya yang dihapus tapi hanya pasal-pasal didalamnya saja,” kata Richard Sualang kepada wartawan Rabu (15/6/2016) di Manado.

Dalam SK yang ditandatangani Gubernur Sulut, Olly Dondokambey tersebut dijelaskan mengapa sejumlah pasal-pasal pada ketiga Perda itu tak berlaku lagi. “Jadi alasan tidak diberlakukannya pasal-pasal di ketiga Perda itu karena tidak sejalan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pemkot perlu mensosialisasikan ini ke stakeholder,” ujar legislator peraih suara terbanyak pada Pilcaleg 2014 lalu ini. (don)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60