MANADO-Keberpihakan anggota DPRD sebagai wakil rakyat sangat diperlukan dalam proses pembahasan APBD setiap tahun. Dengan tingkat pemahaman yang baik mengenai proses penyusunan APBD dan pertanggungjawabannya, maka gagasan pimpinan dan anggota DPRD untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari potensi lokal daerah, akan sangat membantu postur anggaran yang dirancang bersama dengan pihak eksekutif.
Dalam konteks itulah, 40 wakil rakyat Manado mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar di Hotel Novotel Jakarta, 15-18 Juni. Kegiatan dengan tema pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2015 dan penyusunan APBD-P 2016 serta pedoman umum penyusunan APBD 2017 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 31 Tahun 2016 itu dibuka oleh Sekjen DPP Asosissi Lembaga Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Indonesia (Alpeksi), H. Arfan Said. Sementara pembicara yang hadir adalah ahli yang berkompeten dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pelaksanaan Kegiatan Bimtek kali ini penting dalam upaya meningkatkan kapasitas setiap anggota DPRD dalam rangka untuk memahami setiap aturan-aturan yang terus mengalami perubahan. Dengan memahami aturan secara baik, saya percaya kita sebaga wakil rakyat akan bisa mengemban tugas dengan baik pula,” kata Ketua DPRD Nortje Van Bone saat membawakan sambutan di acara pembukaan Bimtek.
Politisi Demokrat ini mengemukakan DPRD sesuai Undang Undang mempunyai fungsii legislasi ( pembentukan Perda), anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.

“Fungsi anggaran yang merupakan bentuk keterlibatan DPRD dalam proses pembentukan APBD setiap tahun ini merupakan tanggungjawab besar bagi Dewan untuk bisa menempatkan keinginan dan kehendak rakyat dalam penyusunan APBD tersebut,” kata Van Bone.
Dengan demikian, lanjut dia,DPRD mempunyai posisi penting dalam proses pembentukan dan Pembahasan APBD, bukan semata-mata hanya untuk kepentingan Pemerintah Daerah, tetapi yang lebih penting adalah kepentingan rakyat.” Disisi lain DPRD mempunyai tanggungjawab yang besar dalam mendisain kepentingan rakyat dalam proses pembentukan APBD, hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah daerah yaitu pasal 152 ayat 2 menyatakan fungsi Anggaran yang dimiliki oleh DPRD yaitu membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh Bupati/ Walikota berdasarkan RKPD dan Membahas rancangan Perda Kabupaten/ Kota tentang APBD Kabupaten/ Kota,” ujar legislator dari daeraih pemilihan Sario dan Malalayang ini.

Sadar akan pentingnya Bimtek tersebut, para legislator Manado ini mengikuti semua materi dengan disiplin dan antusias. Adapun materi yang disajikan adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 dan Penyusunan APBD-P Tahun Anggaran 2016, Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 sesuai Permendagri No.31 Tahun 2016, Sosialisasi Permendagri No.14 Tahun 2016 tenang Hibah dan Bansos serta Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri 19 Tahun 2016 dan PP 27 Tahun 2014 serta
“Semua materi yang disajikan sangat penting. Ternyata ada regulasi-regulasi baru yang harus dimengerti sehingga semua wakil rakyat dapat menjalankan tugas dengan baik,” kata Wakil Ketua DPRD Manado, Richard Sualang.

Ketua DPC PDIP Manado ini memberikan apresiasi kepada panitia penyelenggara dalam hal ini Lembaga Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah (LPKPD) Jakarta. LPKPD sendri merupakan anggota dari Asosiasi Lembaga Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (Alpeksi. “Kami memberikan penghargaan kepada panitia yang menyiapkan materi dengan baik dan menghadirkan narasumber yang berkompeten,” ucap Sualang lagi.(Liputan Khusus/Lexi Duma)