MANADO – Taman Berkat atau God Bless Park ternyata masih lahan sengketa. Beredar kabar lahan yang diperuntukkan Pemkot untuk sarana rekreasi itu akan segera diambil oleh PT Sulenco. Ini menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT Sulenco.
Sesuai keputusan MA pemanfaatan lahan tersebut merupakan kewenangan dari PT Sulenco. Padahal di atas lahan tersebut tengah dibangun sarana olahraga yang anggarannya miliaran rupiah. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Pemkot.
Informasi berkembang, eksekusi lahan akan dilakukan oleh paniter/juru sita Pengadilan Negeri Manado berdasarkan putusan perkara perdata via Peninjauan Kembali (PK) no 719 Pk/Pdt/2012 tertanggal 17 September tahun 2013.
.“Iya Putusan PK nomor 377 K/Pdt/2010 untuk mengeksekusi lahan itu sudah dibacakan kemarin (1/6/16) pada saat eksekusi awal di sejumlah Ruko di kawasan Boulevard Mall,” kata Ating Pangumpia, selaku pengawas lahan milik PT. Sulenco. (don)