Ansor Beri Kapolda Waktu Tiga Hari Tuntutaskan Kasus Pemukulan Rusli

MANADO-Gerakan Pemuda Ansor mengutuk insiden pemukulan terhadap Ketua Ansor Kota Manado, Rusli Abeng Umar, oleh pihak kepolisian saat melakukan penertiban di kawasan Kampung Bobo, Kamis 2 Juni 2016.

Tak tanggung-tanggung GP Ansor memberikan deadline waktu selama 3 hari kepada Kapolda Sulut untuk segera menuntaskan kasus pemukulan tersebut yang mengakibatkan luka serius di tubuh Abeng terutama di bagian wajah.

Ketua DPW GP Ansor Sulawesi Utara, Yusra Alhabsy mengatakan, pihaknya sudah diberikan mandat dari Pengurus Pusat untuk mengawal kasus ini hingga oknum aparat kepolisian yang terlibat pemukulan maupun yang memberikan perintah untuk melakukan penganiayaan terhadap Rusli Abeng Umar, diberikan sanksi dan diproses sesuai hukum pidana.

“Kami berikan waktu tiga hari kepada yang terhormat pak Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Kami akan melakukan cara-cara organisasi untuk mempressure kasus ini untuk segera diproses,” kata Alhabsy.

Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Manado ini mengatakan, jika dirinya juga sudah mendapatkan kepastian dari Pengurus Pusat, jika persoalan ini akan dibawa ke Mabes Polri termasuk langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

“Kami sudah koordinasi dan persoalan ini sudah menjadi bahan dari PP GP Ansor untuk dilaporkan ke Kapolri. Ini adalah sebuah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar HAM,” kata Alhabsy.

Ia mengatakan sudah menyampaikan empat tuntutan kepada pihak berwenang. Keempat tuntutan tersebut adalah mengutuk tindakan pemukulan oleh pihak kepolisian, meminta pertanggungjawaban dari Kapolresta Manado, mendesak Kapolda Sulut untuk memproses oknum yang terkait dengan pemukulan dan Seluruh oknum yang terlibat wajib diberikan sanksi. (don)

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *