Pelaku Usaha Kuliner Dipindahkan ke Tugu Lilin, DPRD Apresiasi Kebijakan Pemkot

MANADO – Pemkot memberikan lahan khusus di area Tugu Lilin Marina Plaza bagi pelaku usaha kuliner eks Boulevard II. Kebijakan ini untuk tetap memberi kesempatan kepada masyarakat mengais rezeki.

“Atas perintah Pak Walikota, seluruh pelaku usaha kuliner di Boulevard II dipindahkan ke kawasan Tugu Lilin. Jadi, untuk saat ini, masyarakat silakan membongkar sendiri bangunannya yang ada di Boulevard II,” kata Kasat Polisi Pamong Praja, sembari mengatakan dirinya hanya menjalankan instruksi dan menegakkan aturan dalam penertiban bangunan kumuh/liar di Kota Manado.

Kebijakan itu pun disambut apresiasi oleh legislator Manado, Markho Tampi yang merupakan warga Sindulang. Menurutnya, dengan diberikannya kebijakan tersebut, diharapkan menjadi jalan keluar bagi persoalan yang saat ini cukup menyita perhatian lembaga dewan, khususnya para anggota dewan Dapil Tuminting.

“Pastinya dengan adanya kebijakan ini, warga pastinya menerimanya. Memang pada intinya, dengan menyiapkan lahan untuk ditempatkan para pelaku usaha kuliner yang merupakan warga Sindulang, merupakan solusi terbaik. Agar penertiban bukan hanya sekedar menimbulkan persoalan, melainkan disertai dengan solusi,” ujarnya. (don)

Related posts