MANADO – DPRD Manado menilai ada ketidaksinkronan penerbitan perizinan oleh SKPD-SKPD tertentu yang menyebabkan pelaku usaha dengan leluasa melakukan aktivitas diluar peraturan yang semestinya. Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C, Lineke Kotambunan menjawab pertanyaan sejumlah aktivitis dan wartawan menyangkut aktivitas produksi PT Masindo Sinar Pratama.
Di tahun 2016 ini terungkap bahwa perusahaan industri springbed dengan merek Comforta tersebut ternyata hanya mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk gudang dan bukan produksi.“Pemkot Manado sudah kecolongan sejak tahun 1983 karena PT Masindo Sinar Pratama memiliki IMB peruntukan gudang tapi pada kenyataannya baru diketahui di tahun 2016 ini bahwa bangunan itu difungsikan untuk industri,” ujar Kotambunan.
Menariknya, kegiatan industri yang dilakukan PT Masindo Sinar Pratama yang berlokasi di Cereme tersebut memiliki pegangan izin berupa SITU dan HO yang menerangkan bahwa aktivitasnya yakni industri.“Sangat aneh memang, ketika IMB-nya diperuntukan untuk gudang, tapi kemudian SITU dan HO-nya untuk industri,” ungkap Kotambunan.
Akan hal itu, dia meminta kepada SKPD terkait untuk berkoordinasi dalam penerbitan izin, agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerbitan perizinan.“Harusnya diantara SKPD seperti Distakot soal IMB, Disperindag terkait HO dan Bagian Ekonomi soal SITU saling berkoordinasi. Supaya tidak tumpang tindih seperti ini. IMB-nya gudang, kemudian SITU dan HO-nya industri,” imbaunya. (kam)