Satu Tahun Tak Bayar Pajak, Coca Cola Bangun Wenang Terancam Disegel

MINUT – PT Bangun Wenang Beverage Company Coca Cola terancam disegel karena tak membayar pajak dalam kurun waktu kurang lebiih satu tahun. Ancaman penyegelan tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD Minut, Denny Sompie saat ditemui di Minut, Kamis (7/3) sore.

Pemerintah perlu mengambil tindakan untuk melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang tidak mengikut ketentuan.  Setahu kami, Bangun Wenang sejak Maret 2015 belum membayar pajak,” kata Denny.

Politisi PKPI ini menyayangkan ulah perusahaan sebesar Coca Cola yang belum melunasi kewajibanya selama satu tahun. “Pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan diberikan untuk kesejahteraan rakyat. Kami sudah pernah bertandang ke Coca cola, dan mendapati tidak memakai meter penggunaan air tanah. Inikan  melanggar aturan,” katanya.

Kadis Pendapatan Daerah (Dispenda) Theresia Sompie saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, pihak Coca Cola belum membayar pajak hingga saat ini karena katanya ada keluhan terkait pajak yang ditetapkan.

“Karena berdasarkan Dinas Pertambangan hanya menghitung penggunaan air secara taksasi karena meter yang dipasang dicabut pihak perusahaan bahkan sempat disidak Dekab dan benar-benar ditemui tidak menggunakan meter,” Theresia menjelaskan..

Namun, Dinas Pertambangan sudah menyurat ke pihak perusahan Coca cola untuk mempertanggungjawabkan pajak tersebut.“Saat ini sudah dilayangkan surat peringatan pertama,” pungkasnya. (don)

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *